Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembukaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai. Tidak ada satu pun permintaan eks pegawai yang diterima.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Gede Narayana dalam putusannya di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Gede mengatakan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan TWK. Seluruh stakeholder terkait juga tidak perlu memberikan alasan rinci kepada pegawai yang gagal dalam tes itu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga tidak perlu mengabulkan permintaan eks pegawai KPK yang meminta jawabannya dibuka. Permainan itu dinilai sudah di luar kewenangan eks pegawai.
"BKN sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN," ujar Gede.
Baca: Cuitan Novel Soal Bekingan Azis Syamsuddin Disebut untuk Tetap Ramaikan TWK
Permintaan ini juga ditolak karena mantan pegawai KPK dinilai bukan pihak yang bisa meminta dokumen tersebut. Hal itu yang membuat majelis hakim sulit mengabulkan permintaan.
"Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ujar Gede.
Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak
gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembukaan hasil
tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai. Tidak ada satu pun permintaan eks pegawai yang diterima.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Gede Narayana dalam putusannya di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Gede mengatakan tidak ada kesalahan dalam
pelaksanaan TWK. Seluruh
stakeholder terkait juga tidak perlu memberikan alasan rinci kepada pegawai yang gagal dalam tes itu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga tidak perlu mengabulkan permintaan eks pegawai KPK yang meminta jawabannya dibuka. Permainan itu dinilai sudah di luar kewenangan eks pegawai.
"BKN sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN," ujar Gede.
Baca:
Cuitan Novel Soal Bekingan Azis Syamsuddin Disebut untuk Tetap Ramaikan TWK
Permintaan ini juga ditolak karena mantan pegawai KPK dinilai bukan pihak yang bisa meminta dokumen tersebut. Hal itu yang membuat majelis hakim sulit mengabulkan permintaan.
"Menyatakan informasi dalam sengketa
a quo tidak dalam penguasaan termohon," ujar Gede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)