Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

5 Fakta Terkini Kasus Lois Owien

Cindy • 13 Juli 2021 14:04
Jakarta: Dokter Louis Owien masih menjadi perbincangan hangat lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait covid-19 dan menghalangi penanganan wabah penyakit menular. 
 
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
 
Louis ditangkap buntut pernyataan tak percaya covid-19. Dia juga beranggapan pasien covid-19 meninggal bukan karena virus, melainkan interaksi antarobat.

Baca: Mengejutkan! Dokter Tirta Bongkar Status Louis Owien, Ternyata... 
 
Berikut kumpulan fakta terkait kasus Louis Owien yang dirangkum tim Medcom.id. 

1. Louis akui opininya tak berdasarkan riset

Louis Owien mengakui opininya soal covid-19 tak berdasarkan kajian ilmiah. Pengakuan itu terungkap saat Lois menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.
 
"Segala opini terduga yang terkait covid-19 diakuinya tidak berlandaskan riset,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.
 
Slamet menyebut ada sejumlah asumsi yang kadung Louis sampaikan ke publik. Beberapa di antaranya, kematian pasien covid-19 disebabkan interaksi antarobat.
 
Opini Lois tidak percaya covid-19 tidak memiliki landasan hukum. Penggunaan alat tes polymerase chain reaction (PCR) dan swab antigen dituding tidak relevan.
 
“Terduga mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis,” papar Slamet.
 
Baca: Tak Percaya Covid-19, Erlina Burhan: Tolong Periksa Kejiwaan dr Louis

2. Louis tidak ditahan

Penyidik memutuskan tidak menahan Louis Owien. Louis berjanji kooperatif.
 
“Saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” kata Slamet.
 
Slamet mengatakan Lois berjanji tidak melarikan diri. Louis juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. 

3. Kasus Louis tetap berjalan

Lois Owien tak bisa langsung bernapas lega. Kasus penyebaran berita bohong itu tetap berlanjut meski dia tak ditahan.
 
“(Kasus Louis) tetap berjalan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
 
Agus mengatakan saat ini status Lois tetap tersangka kasus penyebaran berita bohong. Dia bakal dijerat sesuai pasal yang disangkakan.
 
Baca: PKS Sarankan Dokter Louis Diajak Dialog

4. Polisi belum periksa kejiwaan Louis

Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Louis Owien. Penyidik belum berencana memeriksa kejiwaan Lois.
 
“Belum ada rencana (memeriksa kejiwaan Lois),” kata Agus.

5. Louis terancam 10 tahun penjara

Louis Owien terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Hukuman itu dijerat usai pernyataannya terkait covid-19. 
 
Pernyataan Lois dinilai sebagai suatu kebohongan dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Serta, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan