Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbarui kebijakan untuk penggunaan armada transportasinya. Masyarakat harus sudah divaksinasi untuk boleh naik kereta jarak jauh.
"Minimal vaksin dosis pertama," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 Juli 2021.
Kebijakan ini mengacu dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga dan empat yang diterapkan di Jawa dan Bali. Masyarakat wajib memperlihatkan bukti vaksinasi versi digital.
Langkah itu diambil untuk mencegah pemalsuan sertifikat vaksinasi. Cuma sertifikat vaksinasi dari aplikasi Peduli Lindungi yang diterima sebagai syarat sudah divaksinasi.
"Pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boardiang data sudah akan terlihat apakah sudah divaksin atau belum, melakui aplikasi Peduli Lindungi yang telah terintegrasi," ujar Eva.
Baca: Rekayasa Operasional KRL Jabodetabek Mulai 22 Juli
Selain itu, masyarakat wajib memperlihatkan bukti bebas dari paparan covid-19. Bukti yang diterima berupa tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen.
Penerapan protokol kesehatan menjadi harga mati untuk masyarakat yang ingin menggunakan kereta jarak jauh. Sudah divaksinasi bukan berarti bebas melanggar protokol kesehatan.
Jakarta: PT
Kereta Api Indonesia (Persero) memperbarui kebijakan untuk penggunaan armada transportasinya. Masyarakat harus sudah divaksinasi untuk boleh naik kereta jarak jauh.
"Minimal vaksin dosis pertama," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 Juli 2021.
Kebijakan ini mengacu dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga dan empat yang diterapkan di Jawa dan Bali. Masyarakat wajib memperlihatkan bukti vaksinasi versi digital.
Langkah itu diambil untuk mencegah pemalsuan sertifikat
vaksinasi. Cuma sertifikat vaksinasi dari aplikasi Peduli Lindungi yang diterima sebagai syarat sudah divaksinasi.
"Pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan
boardiang data sudah akan terlihat apakah sudah divaksin atau belum, melakui aplikasi Peduli Lindungi yang telah terintegrasi," ujar Eva.
Baca: Rekayasa Operasional KRL Jabodetabek Mulai 22 Juli
Selain itu, masyarakat wajib memperlihatkan bukti bebas dari paparan
covid-19. Bukti yang diterima berupa tes
polymerase chain reaction (PCR) atau antigen.
Penerapan protokol kesehatan menjadi harga mati untuk masyarakat yang ingin menggunakan kereta jarak jauh. Sudah divaksinasi bukan berarti bebas melanggar protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)