Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. BPMI Setpres
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. BPMI Setpres

Satgas Covid-19: Pembatasan Mobilisasi Masyarakat untuk Menurunkan Penularan

Fachri Audhia Hafiez • 08 Juli 2021 10:20
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat mobilitas masyarakat masih meningkat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Padahal, pembatasan mobilisasi masyarakat diperlukan untuk mencegah penularan covid-19.
 
"Penting untuk diketahui, tingginya mobilitas ini perlu ditekan, sehingga tingkat penularan yang terjadi dapat segera menurun," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
 
Masyarakat beserta pelaku sektor sosial ekonomi diminta mematuhi ketentuan yang berlaku selama PPKM darurat. Masyarakat diminta diam di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak.

"Hal ini demi meminimalisasi risiko penularan akibat mobilisasi masyarakat," ucap Wiku.
 
Masyarakat yang beraktivitas di sektor esensial dan kritikal diminta memenuhi persyaratan dokumen perjalanan sebelum berkegiatan. Seperti surat tanda registrasi pekerja yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
"Sedangkan bagi sektor non-esensial untuk mematuhi peraturan terkait PPKM darurat yang mewajibkan pegawainya untuk 100 persen work from home (WFH)," ujar Wiku.
 
Baca: Kemenkes: Penularan Covid-19 di Jawa-Bali Sangat Cepat
 
Pemerintah memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada PPKM sebelumnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan