Makassar Street Fight foto tangkap layar Twitter
Makassar Street Fight foto tangkap layar Twitter

Viral Makassar Street Fight, Adu Jotos Jalanan Sampai Petarung KO

Muhammad Syahrul Ramadhan • 04 Agustus 2021 18:08
Jakarta: Beberapa hari terakhir media sosial viral video tarung bebas di Makassar. Dalam video tersebut menunjukkan aksi duel dengan tangan kosong dan disaksikan puluhan penonton.
 
Terlihat juga ada seorang pria mengenakan jaket memandu duel layaknya wasit. Pria tersebut membawa kain berwarna merah sembari mengelilingi kedua petarung.
 
Setelah ditelusuri pertarungan ilegal ini digelar oleh akun Instagram Makassar Street Fighter,
Setiap calon petarung harus mendaftarkan melalui akun  tersebut  untuk disetujui pelaksanaannya. Akun ini juga mengunggah jadwal dan nama peserta yang akan bertarung pada malam hari.

   
Dari informasi dihimpun, pertarungan ini juga terdapat sejumlah aturan. Seperti selisih bobot antar petarung maksimal 5 kilogram. Kemudian petarung dinyatakan menang apabila lawan KO, menyerah, atau diberhentikan wasit.
 
Selain itu pemenang duel juga dijanjikan hadiah uang. Untuk setiap pertandingan, penyelenggara menjual tiket masuk Rp10 ribu per orang, dengan lokasi pengambilan tiket di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman. Sementara lokasi pertarungan di diduga berada di sekitar Jalan Botolempangan.
 
Menanggapi pertarungan ilegal ini Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, sudah melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui aktor dibalik aksi gelaran 'tarung bebas' yang videonya viral di media sosial itu.
 
"Polrestabes dan jajaran Polsek sedang melakukan penyelidikan terkait adanya video viral Makassar Fighter, ataupun akun lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman di Makassar, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Polisi telah mengumpulkan informasi termasuk lokasi digelarnya tarung bebas serta pelaksana kegiatan ilegal tersebut. Jelas-jelas melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 karena berkumpul dan tidak mengenakan masker.
 
"Sedang ditelusuri, di mana tempat (bertarungnya) atau pun orang-orangnya, siapa saja yang ikut dalam kegiatan tersebut. Kegiatan itu sangat merugikan dan telah melanggar aturan dan atau melakukan tindak pidana pasal 184 KUHPidana" ujar Jamal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan