medcom.id, Jakarta: Rentetan kecelakaan yang terjadi selama libur panjang dua pekan kemarin menjadi tamparan bagi pemerintah. Pemerintah diminta tegas kepada Perusahaan Otobus (PO).
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, ada bus pariwisata yang menggunakan bus reguler bekas. Pengelola hanya mengganti bodi bus.
"Kondisi di dalamnya masih tetap tidak berubah," kata Djoko kepada Metrotvnews.com lewat pesan singkatnya, Selasa 2 Mei 2017.
Djoko meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensweeping operator bus pariwisata yang dicurigai bermasalah. Bila melanggar, Kemenhub bisa mencabut izin usaha mereka. "Ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera," papar dia.
Baca: Dua Bus Kecelakaan Maut Disebut tak Terdaftar di Kemenhub
Menurut dia, sanksi pidana bisa dialamatkan kepada pengelola bus yang memalsukan surat lolos uji kir, termasuk petugas yang menerbitkannya. Uji kir dilakukan dua kali dalam setahun dan dipegang penuh Dinas Perhubungan (Dishub).
Sementara laik jalan pengemudi ditandai dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai kendaraan yang dikemudikan. Untuk pengemudi bus umum, SIM B1 Umum.
"Sedangkan laik jalan prasarana, jalan yang dilewati wajib memenuhi standar geometri jalan. Kewenangan ada di Pemda dan Kementerian PUPR untuk menjaga hal itu," tutup Djoko.
Baca: Lagi, Kecelakaan Maut Terjadi di Ciloto Cianjur
Seperti diketahui, dua kecelakaan melibatkan bus pariwisata hanya dalam waktu delapan hari. Kecelakaan diduga akibat bus mengalami rem blong.
Kecelakaan maut pertama terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 22 April 2017. Kecelakaan melibatkan satu bus wisata HS Transport dengan 11 kendaraan lainnya.
Dalam insiden tersebut, empat orang tewas dan tiga orang lainnya luka berat dan tiga orang lainnya luka ringan.
Sementara itu, delapan hari berselang, Bus Kitrans dengan nopol B 7057 BGA jurusan Jakarta-Cianjur mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Cianjur, Jawa Barat. Peristiwa nahas itu terjadi Minggu 30 April 2017 pagi.
Bus itu akan membawa rombongan KPPS Kebayoran Lama Utara wisata ke Kebun Raya Cibodas, sekaligus mengadakan acara perpisahan usai pencoblosan Pilkada DKI 2017. Nahas, rem bus blong hingga menabrak kendaraan di depannya.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang tewas, lima orang luka berat, dan 42 luka ringan. Empat dari korban tewas merupakan penumpang bus Kitrans yang merupakan rombongan KPPS Kelurahan Kebayoran Lama.
medcom.id, Jakarta: Rentetan kecelakaan yang terjadi selama libur panjang dua pekan kemarin menjadi tamparan bagi pemerintah. Pemerintah diminta tegas kepada Perusahaan Otobus (PO).
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, ada bus pariwisata yang menggunakan bus reguler bekas. Pengelola hanya mengganti bodi bus.
"Kondisi di dalamnya masih tetap tidak berubah," kata Djoko kepada
Metrotvnews.com lewat pesan singkatnya, Selasa 2 Mei 2017.
Djoko meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensweeping operator bus pariwisata yang dicurigai bermasalah. Bila melanggar, Kemenhub bisa mencabut izin usaha mereka. "Ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera," papar dia.
Baca: Dua Bus Kecelakaan Maut Disebut tak Terdaftar di Kemenhub
Menurut dia, sanksi pidana bisa dialamatkan kepada pengelola bus yang memalsukan surat lolos uji kir, termasuk petugas yang menerbitkannya. Uji kir dilakukan dua kali dalam setahun dan dipegang penuh Dinas Perhubungan (Dishub).
Sementara laik jalan pengemudi ditandai dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai kendaraan yang dikemudikan. Untuk pengemudi bus umum, SIM B1 Umum.
"Sedangkan laik jalan prasarana, jalan yang dilewati wajib memenuhi standar geometri jalan. Kewenangan ada di Pemda dan Kementerian PUPR untuk menjaga hal itu," tutup Djoko.
Baca: Lagi, Kecelakaan Maut Terjadi di Ciloto Cianjur
Seperti diketahui, dua kecelakaan melibatkan bus pariwisata hanya dalam waktu delapan hari. Kecelakaan diduga akibat bus mengalami rem blong.
Kecelakaan maut pertama terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 22 April 2017. Kecelakaan melibatkan satu bus wisata HS Transport dengan 11 kendaraan lainnya.
Dalam insiden tersebut, empat orang tewas dan tiga orang lainnya luka berat dan tiga orang lainnya luka ringan.
Sementara itu, delapan hari berselang, Bus Kitrans dengan nopol B 7057 BGA jurusan Jakarta-Cianjur mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Cianjur, Jawa Barat. Peristiwa nahas itu terjadi Minggu 30 April 2017 pagi.
Bus itu akan membawa rombongan KPPS Kebayoran Lama Utara wisata ke Kebun Raya Cibodas, sekaligus mengadakan acara perpisahan usai pencoblosan Pilkada DKI 2017. Nahas, rem bus blong hingga menabrak kendaraan di depannya.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang tewas, lima orang luka berat, dan 42 luka ringan. Empat dari korban tewas merupakan penumpang bus Kitrans yang merupakan rombongan KPPS Kelurahan Kebayoran Lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)