medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 salah satunya mengatur tentang batasan armada taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan batasan kuota armada taksi online diusulkan masing-masing Pemda.
"Kuota, kami berikan kepada daerah yang menentukan. Tetapi untuk kesetaraan kewenangan ada di Dirjen Perhubungan Darat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 3 Juli 2017.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah di mana sarana pembangunan dan trasnportasi sepenuhnya wewenang pemerintah daerah.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan Kementerian Perhubungan masih menunggu usulan dari masing-masing pemda terkait batasan kuota armada taksi online. Selanjutnya, Pudji akan mempelajari usulan tersebut.
"Apa yang diusulkan kami pelajari dan kami rekomendasikan, kemudian diputuskan. Nanti kami keluarkan surat keputusan dirjen," kata Pudji.
Klik: Menhub Ungkap Alasan Pengaturan Tarif Taksi Online
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan