Truk dengan ODOL dilarang melintas jalur Tanjung Priok - Bandung. MI/Ramdani
Truk dengan ODOL dilarang melintas jalur Tanjung Priok - Bandung. MI/Ramdani

Truk Muatan dan Dimensi Berlebih Dilarang Masuk Tol

Yurike Budiman • 09 Maret 2020 14:04
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Bina Marga, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) hari ini, Senin, 9 Maret menggelar operasi penindakan truk muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Truk ODOL dilarang melintas di jalan tol. 
 
Pemberlakuan pelarangan kendaraan ODOL diberlakukan di ruas Jalan Tol Tanjung Priok-Bandung. Di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara dipasang Timbangan Portabel/Weight In Motion (WIM).
 
"Mulai hari ini secara tegas kita lakukan penindakan ODOL di ruas-ruas ini. Tentunya antara Kementerian Perhubungan dan Kepolisian bersinergi untuk melakukan langkah-langkah penindakan secara tegas ke depan supaya penertiban ODOL bisa dilaksanakan dengan baik," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin, 9 Maret 2020.

Baca: Per Hari Ini, Truk ODOL Haram Masuk Jalur Tanjung Priok - Bandung
 
Menurut Istiono, kendaraan dimensi berlebih sudah melanggar aturan pidana Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. "Pelanggar bisa dipidana 1 tahun dengan denda Rp 24 juta. Sedangkan truk over load hanya bisa ditilang," ujarnya.
 
Di kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyatakan petugas gabungan sudah menyosialisasi dan mengawasi truk ODOL sejak 1 Januari 2020 lalu.
 
"Kami harap semua pengusaha dan pemilik truk sudah tahu penindakan ini. Untuk menimbulkan efek jera, kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang serta dikeluarkan dari jalan tol dan diperintahkan putar balik," ujar Budi.
 
Menurutnya, pengawasan dan penindakan akan dilakukan petugas di 13 gerbang tol di sepanjang Tanjung Priok hingga Bandung. "Petugas akan melakukan pengawasan dimensi, di samping itu juga dilakukan pengawasan pada dua rest area yakni pada Km 57A dan Km 63B," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>