Truk dengan ODOL dilarang melintas jalur Tanjung Priok - Bandung. MI/Ramdani
Truk dengan ODOL dilarang melintas jalur Tanjung Priok - Bandung. MI/Ramdani

Regulasi Lalu Lintas

Per Hari Ini, Truk ODOL Haram Masuk Jalur Tanjung Priok - Bandung

Ekawan Raharja • 09 Maret 2020 10:36
Jakarta: Kementerian Perhubungan bersama dengan pihak-pihak terkait kini semakin mempersempit truk dengan Over Dimension dan Over Loading atau truk (ODOL). Per hari ini, Senin (9/3/2020) Kementerian Perhubungan bahkan mulai melakukan truk ODOL yang masuk di Jalur Tanjung Priok-Bandung.
 
Penindakan atas pelanggaran diberlakukan selama 24 jam non stop dan akan memberikan sanksi penilangan bagi yang melanggarnya. Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, menyebutkan langkah ini bagian dari komitmen berbagai pemangku kepentingan dalam upaya Indonesia Zero ODOL pada Januari 2023 mendatang.
 
"Berdasarkan hasil rapat, hari Senin (9/3/2020) akan mulai melakukan pengawasan dan melarang kendaraan truk ODOL melintasi Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung. Kalau didapat akan kena tilang, itu dari Kepolisian,"ujar Risal Wasal dalam acara diskusi Kemenhub dan Isuzu di GIICOMVEC 2020.

Alasan memilih jalur itu terkait 62 persen distribusi ekspor berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara di jalur Jawa-Sumatera belum diprioritaskan dengan alasan bertahap. "Ini bertahap, tapi jalur tol (Tanjung Priok-Bandung) kita awasi 24 jam,"ujarnya.
 
Risal menerangkan ada 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan untuk penanganan truk dengan muatan berlebih dan tidak sesuai rancang bangun dengan menempatkan petugas serta alat timbang di 13 lokasi. Lokasi tersebut yakni Tanjung Priok (Plumpang), Koja (Arah JORR), Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat. Karawang Timur, Cikopo/Cikampek, Padalarang, Cileunyi dan Kebun Bawang (Arah Bandara).
 
Adapun sanksinya masih merujuk aturan lama. Termasuk proses penilangan dari pihak kepolisian. Terlepas dari sanksi kata Risal, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku bisnis untuk melarang armada dan sopirnya menggunakan Truk ODOL.
 
Tak hanya itu, mulai 1 Mei 2020, Kemenhub dan sejumlah pemangku kepentingan juga akan menindak Truk ODOL yang akan menyeberang pulau. Terutama di truk yang ingin melintas di Jalur Jawa Sumatera (Pelabuhan Merak - Bakaehuni) dan lintas Jawa- Bali (Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan