Dirjen DJKI Freddy Haris--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Dirjen DJKI Freddy Haris--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

DJKI: 65 Produk Indikasi Geografis Terdaftar di Indonesia

Siti Yona Hukmana • 26 April 2018 12:09
Jakarta: Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Freddy Harris menyebut 65 produk Indikasi Geografis (IG) telah terdaftar di Indonesia. Menurutnya, sebanyak 59 produk IG berasal dari dalam negeri.
 
"Jenis produk itu yakni kopi, teh, beras, madu, ubi, lada, pala dan gula. Sedangkan, pendaftaran terbaru Indikasi Geografis dari wilayah Indonesia, yakni Beras Raja Uncak, Kopi Lintong, dan Kopi Arabica Flores Manggarai," kata Dirjen DJKI Freddy Haris di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 26 April 2018.
 
Freddy mengatakan, pelayanan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) perlu diperhatikan. Menurutnya, kemudahan akses informasi terkait teknologipun menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong pengembangan teknologi di suatu negara. "Diharapkan melalui informasi teknologi ini, Indonesia mampu mengembangkan inovasi teknologi yang dapat bersaing di pasar global," ungkapnya. 

Baca: Potensi Produk Indikasi Geografis Diminta Segera Didaftarkan
 
Freddy menyebut, Kementerian Hukum dan HAM saat ini telah menggagas dan meluncurkan layanan online kekayaan Intelektual dengan slogan "e-Casaka: PASTI Paten", dengan memberikan layanan yang PASTI: (Prima, Aman, Terukur, Efektif, dan No Pungli terhadap pelindungan "cipta, karsa, dan karya" Intelektual di Indonesia. 
 
Selain pelayanan informasi, lanjut Freddy, pelayanan administrasi pendaftaran Kekayaan Intelektual juga dituntut lebih cepat dan lebih mudah terjangkau dari berbagai pelosok wilayah di dunia. 
 
"Penerapan sistem pendaftaran internasional KI sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perlindungan KI di berbagai negara agar lebih mudah dan cepat untuk mengantisipasi perkembangan pasar yang sangat cepat," ujarnya.
 
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan sistem pendaftaran KI secara on-line atau e-filing. Untuk pendaftaran Paten, Merek dan Desain Industri, termasuk sistem on-line perpanjangan Merek dan pencatatan Ciptaan dengan dual mode (baik itu secara manual maupun automotic approval). 
 
Selain itu, lanjut dia, untuk sertifikat paten, merek dan desain industri telah diterapkan digital signing dengan sistem barcode. 
 
Sementara itu, lanjutnya, Indonesia juga telah menerapkan Patent Cooperation Treaty (PCT) yang merupakan sistem pendaftaran Internasional untuk Paten. Serta telah menerapkan sistem Madrid Protocol yang merupakan sistem pendaftaran Internasional untuk Merek. 
 
"Diharapkan ke depan akan menerapkan Hague Agreement yang merupakan sistem pendaftaran Internasional untuk Desain Industri, yang ketentuannya telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang tahun ini akan dibahas di DPR," kata Freddy.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan