Jakarta: Korlantas Polri bakal menerapkan teknologi digital pendeteksi wajah (face recognition) untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dilakukan untuk jasa titip (joki) alias calo SIM yang menjamur.
Pembuatan SIM tetap harus mengikuti tes mengemudi. Namun, peraturan ini sering sekali diabaikan oleh masyarakat, mereka yang ingin membuat SIM lebih memilih menggunakan jasa calo ketimbang harus mengikuti rangkaian tes. Tak heran, keberadaan calo ini sangat banyak di kalangan masyarakat.
Pihak Korlantas Polri mengatakan di tahun 2023 ini, teknologi sudah semakin canggih, hal itu membuat kebijakan yang dibuat oleh pihak Korlantas Polri menjadi lebih mudah untuk bisa memberantas calo pembuatan SIM.
Jika nantinya kebijakan ini sudah diberlakukan, pemohon SIM yang datang harus melakukan scan wajah ketika melakukan pembuatan SIM. Jika tidak, maka tes yang dilakukan dipastikan akan gagal.
“Kalau dulu masih bisa pakai joki atau calo, sekarang kita pakai teknologi face recognition. Jadi kalau masuk ke dalam ujian ini (tes pembuatan SIM), itu kalau bukan mukanya, enggak akan kebuka,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri juga mengatakan kebijakan tersebut sudah ada anggarannya. Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam tahap uji coba dan akan segera diberlakukan secepatnya di Indonesia.
“Kami dikasih anggaran, kami akan buat prototype dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan," pungkasnya.
Jakarta: Korlantas Polri bakal menerapkan teknologi digital pendeteksi wajah (
face recognition) untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (
SIM). Hal ini dilakukan untuk jasa titip (joki) alias calo SIM yang menjamur.
Pembuatan SIM tetap harus mengikuti tes mengemudi. Namun, peraturan ini sering sekali diabaikan oleh masyarakat, mereka yang ingin membuat SIM lebih memilih menggunakan jasa calo ketimbang harus mengikuti rangkaian tes. Tak heran, keberadaan calo ini sangat banyak di kalangan masyarakat.
Pihak
Korlantas Polri mengatakan di tahun 2023 ini,
teknologi sudah semakin canggih, hal itu membuat kebijakan yang dibuat oleh pihak Korlantas Polri menjadi lebih mudah untuk bisa memberantas calo pembuatan SIM.
Jika nantinya kebijakan ini sudah diberlakukan, pemohon SIM yang datang harus melakukan scan wajah ketika melakukan pembuatan SIM. Jika tidak, maka tes yang dilakukan dipastikan akan gagal.
“Kalau dulu masih bisa pakai joki atau calo, sekarang kita pakai teknologi
face recognition. Jadi kalau masuk ke dalam ujian ini (tes pembuatan SIM), itu kalau bukan mukanya, enggak akan kebuka,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri juga mengatakan kebijakan tersebut
sudah ada anggarannya. Saat ini kebijakan tersebut sedang dalam tahap uji coba dan akan segera diberlakukan secepatnya di Indonesia.
“Kami dikasih anggaran, kami akan buat
prototype dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)