Jakarta: Mabes Polri siap mengamankan aksi buruh atas penolakan sejumlah aturan yang ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Aksi buruh dijamin Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat sesuai UU 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Januari 2023.
Dedi mengimbau masyarakat yang bakal berunjuk rasa tertib. Ketertiban demonstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 98," ujar jenderal bintang dua itu.
Kelompok buruh menentang sejumlah aturan yang ada di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Ketentuan tersebut dinilai sama dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang merugikan buruh. Penolakan disampaikan Presiden Partai Buruh Said Aqil. Menurut dia, tidak ada perubahan atau perbaikan ketentuan yang merugikan buruh di UU Ciptaker.
Ketentuan yang dimaksud, yaitu terkait upah. Ada beberapa ketentuan mengenai upah, yakni skema penetapan upah minimun di Perppu yang tetap menggunakan indeks tertentu, formula kenaikan upah, dan peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Buruh juga menolak ketentuan outsourching di Perppu Ciptaker. Pasalnya, semua pekerjaan bisa menerapkan outsourcing.
"Kami minta kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu lima jenis pekerjaan saja yang boleh outsourching," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dikutip dari akun YouTube Bicaralah Buruh, Minggu, 1 Januari 2023.
Selanjutnya, buruh meminta ketentuan pesangon dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan. Buruh juga meminta harus ada pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Periode dari waktu kontrak itu diminta sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.
Buruh juga ingin ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Perppu Ciptaker diubah. Mereka menginginkan PHK harus izin atau pemberitahuan. Bukan sewaktu-waktu langsung pecat.
Ketentuan lain yang tidak ada perubahan antara Perppu dengan UU Ciptaker, yaitu sanksi pidana. Mereka ingin ketentuan sanksi pidana dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan.
Ketentuan lain yang diminta untuk dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan, yaitu pengaturan waktu kerja dan cuti. Sebab, aturan cuti panjang di UU maupun Perppu Ciptaker hilang.
"Kami tolak, kami tetap menginginkan ada istirahat panjang, begitu juga pengaturan cuti harus kembali kepada UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Said.
Jakarta: Mabes Polri siap mengamankan aksi buruh atas penolakan sejumlah aturan yang ada di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (
Ciptaker). Aksi buruh dijamin Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat sesuai UU 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Januari 2023.
Dedi mengimbau masyarakat yang bakal berunjuk rasa tertib. Ketertiban demonstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 98," ujar jenderal bintang dua itu.
Kelompok buruh menentang sejumlah aturan yang ada di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Ciptaker. Ketentuan tersebut dinilai sama dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang merugikan buruh. Penolakan disampaikan Presiden Partai Buruh Said Aqil. Menurut dia, tidak ada perubahan atau perbaikan ketentuan yang merugikan buruh di UU Ciptaker.
Ketentuan yang dimaksud, yaitu terkait upah. Ada beberapa ketentuan mengenai upah, yakni skema penetapan upah minimun di Perppu yang tetap menggunakan indeks tertentu, formula kenaikan upah, dan peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Buruh juga menolak ketentuan outsourching di Perppu Ciptaker. Pasalnya, semua pekerjaan bisa menerapkan
outsourcing.
"Kami minta kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu lima jenis pekerjaan saja yang boleh outsourching," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dikutip dari akun YouTube Bicaralah Buruh, Minggu, 1 Januari 2023.
Selanjutnya, buruh meminta ketentuan pesangon dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan. Buruh juga meminta harus ada pembatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Periode dari waktu kontrak itu diminta sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.
Buruh juga ingin ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Perppu Ciptaker diubah. Mereka menginginkan PHK harus izin atau pemberitahuan. Bukan sewaktu-waktu langsung pecat.
Ketentuan lain yang tidak ada perubahan antara Perppu dengan UU Ciptaker, yaitu sanksi pidana. Mereka ingin ketentuan sanksi pidana dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan.
Ketentuan lain yang diminta untuk dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan, yaitu pengaturan waktu kerja dan cuti. Sebab, aturan cuti panjang di UU maupun Perppu Ciptaker hilang.
"Kami tolak, kami tetap menginginkan ada istirahat panjang, begitu juga pengaturan cuti harus kembali kepada UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)