Jakarta: Korlantas Polri mendorong integrasi data pada kendaraan bermotor antara Samsat nasional dan daerah. Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat Tim Pembina Samsat Nasional menyosialisaikan penerapan UU No. 20 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di kantor Gubernur Jawa Barat.
Firman mengatakan integrasi data itu sebagai langkah awal dalam upaya memaksimalkan pendapatan daerah. Sekaligus, kata dia, meningkatkan serta mempermudah pelayanan masyarakat.
"Kita akan rapikan dulu data kita, sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar," kata Firman dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Menurut Firman, konsolidasi data yang dilakukan di Samsat memiliki banyak manfaat. Salah satunya, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Firman mengaku telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hasilnya, kata dia, diperlukan kemudahan untuk masyarakat yang ingin bayar pajak.
"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," ungkap dia.
Firman menegaskan korlantas Polri hanya ingin menjamin pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal diberikan oleh semua instansi berwenang. Ia tidak ingin pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak mendapat bantuan pemerintah lantaran tidak membayar pajak STNK.
"Kita justru ingin membantu masyarakat. Bagaimanapun juga masyarakat harus diajak, diedukasi bahwa ada perbedaan bagi mereka yang patuh, sama mereka yang mungkin lalai, ini edukasi yang harus dimulai," unkap Firman.
Jenderal bintang dua ini menyebut banyak manfaat jika data kendaraan bermotor dapat berjalan tertib. Salah satunya memudahkan kerja tiga instansi yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja.
"Kita ingin mengingatkan kembali polri hanya berkepentingan diidentifikasi kepada yang membutuhkan pertolongan, jadi kita harus bisa pastikan kendaraan itu adalah miliknya," jelas dia.
Sosialisasi yang digagas oleh tim pembina samsat nasional tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A Fatoni. Selain itu juga dihadiri peserta UPPD samsat se-Jabar. Termasuk Dirlantas dan Kasat lantas Jabar serta kepala perwakilan Jasa Raharja se-Jabar melalui daring.
Jakarta:
Korlantas Polri mendorong integrasi data pada kendaraan bermotor antara
Samsat nasional dan daerah. Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat Tim Pembina Samsat Nasional menyosialisaikan penerapan UU No. 20 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di kantor Gubernur Jawa Barat.
Firman mengatakan integrasi data itu sebagai langkah awal dalam upaya memaksimalkan
pendapatan daerah. Sekaligus, kata dia, meningkatkan serta mempermudah pelayanan masyarakat.
"Kita akan rapikan dulu data kita, sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar," kata Firman dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Menurut Firman, konsolidasi data yang dilakukan di Samsat memiliki banyak manfaat. Salah satunya, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Firman mengaku telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hasilnya, kata dia, diperlukan kemudahan untuk masyarakat yang ingin bayar pajak.
"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," ungkap dia.