ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

1,67 Ton Sabu Disita Sepanjang 2021

Siti Yona Hukmana • 24 Desember 2021 15:45
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan data penyitaan narkotika dan obat keras sepanjang 2021. Sabu menjadi barang bukti paling banyak disita dari Januari-Desember 2021. 
 
"Di mana terjadi peningkatan 166 persen dibandingkan 2020. Pada 2020 ada 627.977,20 gram, pada 2021 ada 1.674.951,48 gram (1674.951 kilogram)," kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Desember 2021. 
 
Penyitaan ganja juga mengalami peningkatan selama 2021, yakni 124 persen. Pada 2020, disita 357.214,56 gram, sedangkan pada 2021, disita 799.116,40 gram.

"(Penyitaan) obat keras terjadi peningkatan yang sangat signifikan, ini berkaitan dengan terungkapnya dua pabrik Mega Lab produksi obat-obatan keras di Yogyakarta (pada September 2021)," ungkap Krisno. 
 
Krisno memerinci pada 2020, disita obat keras sebanyak 1.704 butir. Sedangkan, pada 2021, disita 48.188.000 butir. Mengalami peningkatan sebanyak 2.827.834 persen. 
 
Penyitaan ekstasi juga mengalami peningkatan 197 persen sepanjang 2021. Pada 2020, sebanyak 95.097 butir, dan 282.236,50 butir pada 2021.
 
Penyitaan tembakau gorila mengalami penurunan 71 persen sepanjang 2021. Pada 2020, disita 11.437,61 gram, sedangkan pada 2021, hanya 3.370,42 gram.
 
Penyitaan narkotika jenis happy five mengalami peningkatan sebanyak 947 persen. Pada 2020, hanya disita 4.835 butir, sedangkan 2021, ada 50.620 butir. Ketamin juga meningkat 40,25 persen, pada 2020 hanya disita 69,5 gram, sedangkan pada 2021, disita 2.867 gram.
 
Krisno menyebut pengungkapan kasus sepanjang 2021 terjadi penurunan sebanyak 18 persen. Pada 2021 ada 104 kasus, sedangkan 2020, ada 127 kasus. 
 
Baca: Waspada, Ini Daftar Obat dan Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
 
Sementara itu, penetapan tersangka sepanjang 2021 mengalami peningkatan 2 persen. Krisno mengatakan pada 2020, ada 228 tersangka, sedangkan tahun ini ada 233 tersangka. 
 
Krisno melanjutkan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kejahatan narkoba mengalami peningkatan sepanjang 2021. Tahun sebelumnya hanya terungkap satu kasus, sedangkan pada 2021 ada lima kasus.
 
"Jadi, terjadi peningkatan 400 persen untuk TPPU yang berhasil diungkap dan dituntaskan," ujar Krisno. 
 
Begitu pula penetapan tersangka TPPU. Krisno menyebut ada peningkatan 150 persen. Tahun lalu, hanya menetapkan empat tersangka, sedangkan tahun ini, ada 10 tersangka. 
 
Aset hasil pencucian uang yang disita Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri selama 2021 juga meningkat 35,284 persen. Pada 2020 Dit Tipidnarkoba menyita aset senilai Rp966 juta dari satu kasus yang disidik.
 
"(Sedangkan) pada 2021 dari lima kasus yang disidik berhasil disita uang dan aset-aset tersangka sejumlah Rp341.804.998.583 atau terjadi peningkatan lebih dari 35 persen," beber Krisno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan