Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan hasil investigasi terkait dugaan peretasan PeduliLindungi. Investigasi untuk menindaklanjuti temuan Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Tidak ada aktivitas ilegal yang mengarah ke pembobolan PeduliLindungi,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Februari 2022.
Setiaji mengatakan sindikat itu mendapat identitas pengguna laboratorium pemeriksa tes covid-19. Kemudian, dia menggunakan identitas tersebut untuk menginput data palsu ke sistem new all record (NAR).
“Tindakan itu tidak sampai mengganggu operasional PeduliLindungi dan aplikasi tetap berjalan seperti sediakala,” papar dia.
Setiaji menyebut aktivitas ilegal tersebut merugikan para sindikat dan orang terdekatnya. Terutama kelompok yang rentan covid-19.
“Untuk itu pelaku perjalanan diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mencegah penularan covid-19 meluas,” ujar dia.
Baca: Oknum Petugas Bandara Soetta Dalangi Surat Antigen Palsu, Untung Rp60 Juta
Setiaji memastikan Kemenkes terus berupaya maksimal menjamin keamanan data pengguna di PeduliLindungi. Supaya kejadian serupa tidak terulang.
Sebanyak empat pelaku pemalsuan ratusan dokumen swab antigen bagi calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta ditangkap. Pelaku berinisial MSF, 25, dan S, 29, merupakan pegawai keamanan bandara, sedangkan HF, 35, dan AR, 40, merupakan warga Tangerang.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan pemalsuan tersebut terbongkar pada Rabu, 23 Februari 2022 di Terminal 3. Keempatnya telah melancarkan aksinya selama lima bulan.
"Dua oknum pelaku dari petugas Bandara Soekarno-Hatta, dua lainnya merupakan warga Tangerang. Keempatnya akan kita proses sesuai protokol pidana. Mereka sudah beraksi selama lima bulan," ujarnya, Jumat, 25 Februari 2022.
Menurut Sigit, tersangka AR bisa meretas aplikasi PeduliLindungi. Setelah berhasil meretas, AR langsung mencetaknya untuk diberikan ke penumpang.
Keempatnya dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen. Lalu, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat dan atau enam tahun penjara.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) mengungkapkan hasil investigasi terkait dugaan peretasan
PeduliLindungi. Investigasi untuk menindaklanjuti temuan Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“Tidak ada aktivitas ilegal yang mengarah ke pembobolan PeduliLindungi,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Februari 2022.
Setiaji mengatakan sindikat itu mendapat identitas pengguna laboratorium pemeriksa tes covid-19. Kemudian, dia menggunakan identitas tersebut untuk menginput data palsu ke sistem
new all record (NAR).
“Tindakan itu tidak sampai mengganggu operasional PeduliLindungi dan aplikasi tetap berjalan seperti sediakala,” papar dia.
Setiaji menyebut aktivitas ilegal tersebut merugikan para sindikat dan orang terdekatnya. Terutama kelompok yang rentan covid-19.
“Untuk itu pelaku perjalanan diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk mencegah penularan covid-19 meluas,” ujar dia.
Baca:
Oknum Petugas Bandara Soetta Dalangi Surat Antigen Palsu, Untung Rp60 Juta
Setiaji memastikan Kemenkes terus berupaya maksimal menjamin keamanan data pengguna di PeduliLindungi. Supaya kejadian serupa tidak terulang.
Sebanyak empat pelaku pemalsuan ratusan dokumen swab
antigen bagi calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta ditangkap. Pelaku berinisial MSF, 25, dan S, 29, merupakan pegawai keamanan bandara, sedangkan HF, 35, dan AR, 40, merupakan warga Tangerang.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan pemalsuan tersebut terbongkar pada Rabu, 23 Februari 2022 di Terminal 3. Keempatnya telah melancarkan aksinya selama lima bulan.
"Dua oknum pelaku dari petugas Bandara Soekarno-Hatta, dua lainnya merupakan warga Tangerang. Keempatnya akan kita proses sesuai protokol pidana. Mereka sudah beraksi selama lima bulan," ujarnya, Jumat, 25 Februari 2022.
Menurut Sigit, tersangka AR bisa meretas aplikasi PeduliLindungi. Setelah berhasil meretas, AR langsung mencetaknya untuk diberikan ke penumpang.
Keempatnya dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen. Lalu, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat dan atau enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)