Tangerang: Empat pelaku pemalsuan ratusan dokumen swab antigen bagi calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dibekuk. Dua dari empat pelaku berinisial MSF, 25, dan S, 29, merupakan pegawai keamanan bandara, sedangkan dua lainnya HF, 35, dan AR, 40, merupakan warga Tangerang.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Sany Setiyono, mengatakan pemalsuan tersebut terbongkar pada Rabu, 23 Februari 2022 di Terminal 3. Keempatnya telah melancarkan aksinya selama lima bulan.
"Dua oknum pelaku dari petugas Bandara Soekarno-Hatta, dua lainnya merupakan warga Tangerang. Keempatnya akan kita proses sesuai protokol pidana. Mereka sudah beraksi selama lima bulan," ujarnya, Jumat, 25 Februari 2022.
Sigit menuturkan dalam kurun waktu lima bulan tersebut, keempat pelaku telah memproduksi 300 surat antigen palsu untuk para penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Satu suratnya, lanjut Sigit, dihargai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Baca juga: Sri Sultan Minta Teras Malioboro Tak Buat Aktivitas Berkerumun
"Keempatnya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp60 juta selama mereka beraksi," ucap dia.
Sigit menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Keempatnya memiliki pola yang berkesinambungan jika mendapatkan korbannya.
"MSF bertugas mencari calon pelanggan, setelah dapat diserahkan ke S untuk membahas biaya. Jika sudah dapat kesepakatan, S menghubungkan ke HF agar bisa dikabari untuk dibikin surat keterangan negatif covid-19 ke tersangka AR," jelasnya.
Menurut Sigit, tersangka AR bisa meretas aplikasi PeduliLindungi. Setelah berhasil meretas, lanjutnya, AR pun langsung mencetaknya untuk diberikan ke penumpang.
"Jadi para tersangka hanya butuh NIK dari pelanggannya. Nah terkait pemakaian nama instansi kesehatan, keempatnya bekerja sama dengan oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti, bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi," terang dia.
Keempatnya dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat dan atau enam tahun penjara.
Tangerang: Empat pelaku pemalsuan ratusan dokumen swab antigen bagi calon penumpang pesawat di
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dibekuk. Dua dari empat pelaku berinisial MSF, 25, dan S, 29, merupakan pegawai keamanan bandara, sedangkan dua lainnya HF, 35, dan AR, 40, merupakan warga Tangerang.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Sany Setiyono, mengatakan pemalsuan tersebut terbongkar pada Rabu, 23 Februari 2022 di Terminal 3. Keempatnya telah melancarkan aksinya selama lima bulan.
"Dua oknum pelaku dari petugas Bandara Soekarno-Hatta, dua lainnya merupakan warga Tangerang. Keempatnya akan kita proses sesuai protokol pidana. Mereka sudah beraksi selama lima bulan," ujarnya, Jumat, 25 Februari 2022.
Sigit menuturkan dalam kurun waktu lima bulan tersebut, keempat pelaku telah memproduksi 300 surat antigen palsu untuk para penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Satu suratnya, lanjut Sigit, dihargai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Baca juga:
Sri Sultan Minta Teras Malioboro Tak Buat Aktivitas Berkerumun
"Keempatnya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp60 juta selama mereka beraksi," ucap dia.
Sigit menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Keempatnya memiliki pola yang berkesinambungan jika mendapatkan korbannya.
"MSF bertugas mencari calon pelanggan, setelah dapat diserahkan ke S untuk membahas biaya. Jika sudah dapat kesepakatan, S menghubungkan ke HF agar bisa dikabari untuk dibikin surat keterangan negatif covid-19 ke tersangka AR," jelasnya.
Menurut Sigit, tersangka AR bisa meretas aplikasi PeduliLindungi. Setelah berhasil meretas, lanjutnya, AR pun langsung mencetaknya untuk diberikan ke penumpang.
"Jadi para tersangka hanya butuh NIK dari pelanggannya. Nah terkait pemakaian nama instansi kesehatan, keempatnya bekerja sama dengan oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti, bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi," terang dia.
Keempatnya dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat dan atau enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)