Pewarta di Solo, Jateng, Selasa (16/8/2016) menggelar aksi solidaritas mengecam penganiayaan terhadap wartawan oleh personel TNI AU di Medan, Sumut. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Pewarta di Solo, Jateng, Selasa (16/8/2016) menggelar aksi solidaritas mengecam penganiayaan terhadap wartawan oleh personel TNI AU di Medan, Sumut. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)

Intimidasi Jurnalis Bisa Terkena Pidana

Ilham wibowo • 04 Desember 2016 23:00
medcom.id, Jakarta: Upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis, menurut Dewan Pers bisa dikenakan sanksi pidana. Karena membuat seorang jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan profesional.  
 
Ketua Dewan Pers Bidang Pengaduan dan Etika Imam Wahyudi mengatakan, aturan terkait dengan upaya penghalangan kerja jurnalis tertuang dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
"Dia (pelaku) memang bisa diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah," kata Imam dikutip dari tayangan Metro Tv, Minggu (4/12/2016)

Intimidasi terhadap jurnalis menimpa dua reporter dan satu juru kamera Metro Tv. Ketiganya terlibat dalam proses peliputan aksi super damai 212, Jumat 2 Desember.
 
Dewan Pers: Metro Tv Tidak Melakukan Kebohongan Publik
 
Jurnalis Metro TV yang diintimidasi oleh massa aksi tersebut adalah juru kamera Shinta Novita dan reporter Aftian Siswoyo di halaman Masjid Istiqlal. Serta reporter Rifai Pamone di depan Gedung Sapta Pesona.
 
Menurut Imam, intimidasi terhadap jurnalis ketika bekerja semestinya tidak boleh terjadi. Dia bilang, kejadian yang menimpa kru Metro Tv perlu disikapi penyebabnya.
 
"Mengapa ini terjadi, karena faktanya yang menjadi korban hanya stasiun tertentu, tidak semua stasiun. Berarti ada sesuatu yang harus kita introspeksi sehingga kedepan kita akan jauh lebih baik," ujarnya.
 
BACA: Reporter Metro Tv Telah Bekerja Profesional
 
Imam menilai, masyarakat Indonesia umumnya belum teredukasi dengan baik bagaimana posisi seorang jurnalis bekerja. Padahal, kebebasan jurnalistik sesungguhnya ditujukan untuk menjamin kemaslahatan publik itu sendiri.
 
"Publik juga berkewajiban untuk menjaga sehingga mereka bebas melakukan tugasnya. Jurnalis dalam melakukan tugasnya itu dilindungi undang-undang. Maka bukan hanya polisi dan tentara yang berkewajiban melindungi, tetapi juga masyarakat yang ada di sekitarnya," papar Imam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan