medcom.id, Jakarta: Biro umrah dianggap menjadi bisnis pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
"Saya dapat info kuat bahwa para pensiunan Kemenag dia mendirikan biro umrah atau jadi penasihat dan komisaris biro umrah. Terutama (biro umrah) yang besar-besar," kata Tulus di kantornya, Jumat 22 September 2017.
Hal ini pula yang menyebabkan pengawasan Kemenag terhadap biro umrah lemah. Karena para pensiunan itu punya mantan bawahan di Kemenag.
(Baca juga: YLKI: Kemenag Mandul Awasi Biro Umrah)
YLKI menerima sebanyak 22 ribu aduan terkait penyelenggaraan umrah. Kemenag sendiri terus menerbitkan izin biro perjalanan khusus tersebut.
"Bagaimana dia bisa mengawasi karena toh nantinya dia duduk sebagai pemain, yang tadinya regulator. Dengan teman sejawat nantinya tidak bisa kritis," kata Tulus.
Untuk diketahui, fenomena aduan calon jemaah umrah serupa gunung es. Setelah First Travel, masih banyak permasalahan serupa yang muncul.
(Baca juga: OJK Diminta Ikut Mengawasi Penyelenggaraan Umrah)
Contohnya seperti yang dialami 3 ribu lebih calon jemaah biro umrah Kafillah Rindu Kabah. Jemaah dijanjikan berangkat dengan menyetor uang mulai dari Rp11 juta hingga Rp22 juta sejak akhir 2015. Namun hingga kini, tak satu pun dari 3.065 jemaah yang diberangkatkan. Izin biro umrah itu sendiri telah dicabut Kemenag.
medcom.id, Jakarta: Biro umrah dianggap menjadi bisnis pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
"Saya dapat info kuat bahwa para pensiunan Kemenag dia mendirikan biro umrah atau jadi penasihat dan komisaris biro umrah. Terutama (biro umrah) yang besar-besar," kata Tulus di kantornya, Jumat 22 September 2017.
Hal ini pula yang menyebabkan pengawasan Kemenag terhadap biro umrah lemah. Karena para pensiunan itu punya mantan bawahan di Kemenag.
(Baca juga:
YLKI: Kemenag Mandul Awasi Biro Umrah)
YLKI menerima sebanyak 22 ribu aduan terkait penyelenggaraan umrah. Kemenag sendiri terus menerbitkan izin biro perjalanan khusus tersebut.
"Bagaimana dia bisa mengawasi karena toh nantinya dia duduk sebagai pemain, yang tadinya regulator. Dengan teman sejawat nantinya tidak bisa kritis," kata Tulus.
Untuk diketahui, fenomena aduan calon jemaah umrah serupa gunung es. Setelah First Travel, masih banyak permasalahan serupa yang muncul.
(Baca juga:
OJK Diminta Ikut Mengawasi Penyelenggaraan Umrah)
Contohnya seperti yang dialami 3 ribu lebih calon jemaah biro umrah Kafillah Rindu Kabah. Jemaah dijanjikan berangkat dengan menyetor uang mulai dari Rp11 juta hingga Rp22 juta sejak akhir 2015. Namun hingga kini, tak satu pun dari 3.065 jemaah yang diberangkatkan. Izin biro umrah itu sendiri telah dicabut Kemenag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)