Ilustrasi tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dok. AFP
Ilustrasi tragedi di Stadion Kanjuruhan. Dok. AFP

Terungkap! 8 Tembakan Gas Air Mata Diarahkan ke Tribun Aremania

Achmad Zulfikar Fazli • 07 Oktober 2022 07:07
Jakarta: Polisi menembakkan gas air mata saat menghalau suporter Arema Malang, Aremania, yang menyerbu lapangan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Berondong gas air mata tak hanya diarahkan kepada suporter di lapangan, tetapi juga ke tribun.
 
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Jawa Timur. Total ada 8 letupan gas air mata yang menyasar tribun Aremania.
 
"Ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan," ujar Kapolri, di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2022.

Sementara itu, polisi juga menembakan tiga kali gas air mata ke arah lapangan.

Alasan Penembakan Gas Air Mata

Kapolri menjelaskan alasan anak buahnya menembakkan 11 gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Tembakan itu dilakukan untuk menghalau Aremania masuk lapangan.
 
"Tembakan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2022.
 
Kapolri menuturkan penonton mulai memasuki lapangan setelah pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya usai. Mereka masuk untuk menyampaikan kekecewaan atas kekalahan Arema dengan skor 2-3.
 
"Reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada, sehingga rekan ketahui, muncul beberapa penonton yang masuk ke lapangan," ujar Listyo.
 

Baca: Wajib Tahu! Kandungan Bahan Aktif Gas Air Mata dan Bahayanya jika Terhirup


Ramainya penonton berupaya masuk ke lapangan membuat anggota polisi melakukan kegiatan pengamanan. Salah satunya, penggunaan tameng pada saat mengamankan kiper Arema FC, Adilson Maringa.
 
Hanya saja, kata Listyo, gelombang suporter yang mencoba memasuki lapangan tak terbendung. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian menembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
 
Tembakan gas air mata ini membuat Aremania kocar-kacir. Mereka panik.
 
Buntut dari kepanikannya itu, terjadi penumpukan di beberapa pintu masuk dan keluar yang belum terbuka sepenuhnya hingga 20 menit. Imbasnya, desak-desakan tak terhindarkan hingga menimbulkan jatuh korban jiwa dan luka.

131 Orang Tewas

Jumlah korban tewas dalam tragedi di Kanjuruhan mencapai 131 orang. Data itu terhimpun hingga pukul 21.00 WIB, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
Sebanyak 43 orang meninggal di rumah sakit (RS) pemerintah. Terdiri dari 21 orang di RS Kanjuruhan, dua orang di RS Bhayangkara Hasta Brata Batu, dan 20 orang di RSU dr. Syaiful Anwar Malang.
 
Kemudian, 76 orang di RS swasta. Terdiri dari empat orang di RSUD Gondanglegi, 53 orang di RS Wafa Husada, 13 orang di RS Teja Husada, tiga orang di RS Hasta Husada, satu orang di RS Ben Mari, satu orang di RST Soepraoen, dan satu orang di RS Salsabila.
 
"(Terakhir), non faskes 12 orang," beber Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Oktober 2022.
 
Tragedi ini pun menyita perhatian publik. Alhasil, polisi langsung menyelidiki peristiwa itu dan pemerintah gercep dengan membentuk tim gabungan independen pencari fakta.
 
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan ada unsur pidana dalam kasus ini. Polisi sudah menetapkan tersangka dalam tragedi di Kanjuruhan.

3 Polisi dan 3 Sipil Jadi Tersangka

Tim investigasi Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
 
"Dari gelar dan alat bukti, maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri.

Berikut keenam tersangka tragedi di Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
  3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
  5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
  6. Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Perintahkan Penembakan Gas Air Mata

Kapolri membeberkan peran tiga anak buahnya yang menjadi tersangka. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, merupakan orang yang memerintahkan penembakan gas air mata.
 
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," kata Kapolri.
 

Baca: Kapolri: 20 Anggota Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan


Ketiga anggota Polri itu diduga melanggar Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP. Dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Berikut rincian kedua pasal tersebut:


Pasal 359 KUHP

"Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun".

 
Pasal 360 KUHP

"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Pasal 360 KUHP juga mengatur soal luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari".

Penyidikan tragedi di Kanjuruhan ini masih terus berjalan. Medcom.id juga akan memperbarui informasinya soal tragedi tersebut. Klik di sini untuk mengikuti perkembangan informasinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan