Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 31 anggota diperiksa dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Sebanyak 20 anggota di antaranya diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP).
"Terdiri dari pejabat utama Polres Malang, yaitu empat personel yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kemudian, dua anggota perwira pengawas dan pengendali. Keduanya berinisial AKBP AW dan AKP D.
Lalu, tiga atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata. Ketiga personel itu ialah AKP H, AKP US dan Aiptu BP.
Terakhir, 11 anggota yang menembakkan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan. Namun, Listyo tak merinci identitas ke-11 personel itu.
"Terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah ini bertambah," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka yakni:
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
Sekuriti Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu pecah usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya. Kekalahan Arema memicu amarah Aremania dengan turun ke lapangan hendak menemui pemain.
Polisi yang melihat para penonton turun ke lapangan menembakkan gas air mata ke tribun. Dengan tujuan para penonton meninggalkan stadion.
Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut 31 anggota diperiksa dalam peristiwa
kerusuhan di Stadion
Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Sebanyak 20 anggota di antaranya diduga melanggar kode etik profesi Polri (
KKEP).
"Terdiri dari pejabat utama Polres Malang, yaitu empat personel yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kemudian, dua anggota perwira pengawas dan pengendali. Keduanya berinisial AKBP AW dan AKP D.
Lalu, tiga atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata. Ketiga personel itu ialah AKP H, AKP US dan Aiptu BP.
Terakhir, 11 anggota yang menembakkan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan. Namun, Listyo tak merinci identitas ke-11 personel itu.
"Terkait dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah ini bertambah," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka yakni:
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
- Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
- Sekuriti Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu pecah usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya. Kekalahan Arema memicu amarah Aremania dengan turun ke lapangan hendak menemui pemain.
Polisi yang melihat para penonton turun ke lapangan menembakkan gas air mata ke tribun. Dengan tujuan para penonton meninggalkan stadion.
Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)