Seminar Nasional 'Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah' 14/12. Istimewa
Seminar Nasional 'Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah' 14/12. Istimewa

Penanganan Kasus Mafia Tanah Harus Lintas Sektoral

Al Abrar • 15 Desember 2021 00:53
Jakarta:Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah berharap ada upaya pemberantasan atau memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah. Caranya yaitu penanganannya harus lintas sektoral dan  dilakukan dari hulu.
 
“Hulunya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will (kemauan baik), political will (kemauan politik), serta aksi untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah agar tidak menjadi mangsa para mafia tanah,” kata  Basarah saat Seminar Nasional 'Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah' Selasa, 14 Desember 2021.
 
Menurut Basarah, salah satu perannya adalah DPR. DPR dianggap penting untuk pemberantasan mafia tanah dengan fungsi legislasi dan pengawasan untuk mengurai persoalan mafia tanah.

“Sinergisitas dan gotong royong serta keterbukaan di antara berbagai pemangku kepentingan dalam mengurai maraknya mafia tanah di Indonesia ini harus menjadi gerakan nasional yang terstruktur dan terukur. Negara tidak boleh kalah apalagi tunduk dan berkawan dengan mafia tanah,” tegas Basarah.
 
Baca: RUU IKN Harus Rigid Atur Kepemilikan Tanah Pemerintah dan Masyarakat
 
Basarah menyatakan sebaik apa pun sistem yang dibuat jika tidak didukung oleh semangat penyelenggara negara/pelayanan publik optimal dan profesional, maka mafia tanah akan tetap merajalela.
 
“Dengan demikian, kata kuncinya pada akhirnya terletak pada semangat para penyelenggara negaranya. Jika mereka bermental penjahat dan korup, maka permasalahan mafia tanah di Tanah Air tidak akan pernah ada habisnya,” kata Basarah.
 
Sementara itu Pakar Hukum Tanah/Agraria Aartje Tehupeiory menuturkan sepanjang tahun 2021 praktik mafia hukum dalam bentuk mafia tanah menjadi perbincangan hangat. Para mafia tanah selalu mencari celah untuk menguasai aset tanah maupun bangunan dengan memalsukan dokumen, pemalsuan surat keterangan  tanah, dan pengubahan  batas tanah
 
Maraknya mafia tanah menunjukkan bahwa tanah menjadi investasi ekonomi yang tinggi dan menjanjikan. Sehingga kata Aartje menarik minat tertentu untuk memiliki dan menguasainya dengan berbagai cara. 
 
"Permasalahan tanah semakin pelik dan ruwet. Sebab, permasalahan tanah melibatkan para mafia tanah yang melakukan kejahatan terorganisasi dan berlindung dibalik penegakan dan pelayanan hukum," kata Aartje
 
Pada konteks hukum tanah nasional, Aartje mengatakan penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya tidak dibenarkan, bahkan diancam dengan sanksi pidana. Sejauh ini, beberapa kementerian dan lembaga terkait sudah membentuk tim yang tujuannya memberantas praktik mafia tanah, tetapi tetap saja dalam praktiknya tetap berlangsung marak.
 
“Tidak ada jalan lain, keberadaan Satgas Anti-Mafia Tanah dari berbagai unsur harus dilibatkan,” ujar Aartje.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan