Jakarta: TNI Angkatan Laut (AL) akan menindak tegas oknum prajurit yang terbukti terlibat dalam perdagangan manusia. Sanksi tegas akan dikenakan kepada Kopral Satu (Koptu) BK yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
"Bapak Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL Laksamana TNI Yudo Margono) sejak awal sudah menekankan segala pelanggaran hukum akan ditindak tegas," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) TNI Julius Widjojono dilansir dari Media Indonesia, Sabtu, 1 Januari 2022.
Penanganan terhadap oknum TNI AL yang melakukan pelanggaran akan dilakukan sesuai mekanisme. Itu mulai dari tahapan penyelidikan pemeriksaan sesuai SOP, proporsional, dan objektif.
"Sehingga keputusan dan penjatuhan hukumannya benar-benar adil, bisa timbulkan efek jera pada siapa pun. TNI AL tegas, jelas dengan standar hukum sesuai ketentuan," tegas Julius.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan dua anggota TNI AL dan TNI Angkatan Udara (AU) yang diduga membantu kegiatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Keduanya Kopral Satu (Koptu) BK dari TNI AL dan Sersan Kepala (Serka) S dari TNI AU.
"Keduanya kita proses juga. Dugaannya adalah walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal gitu ya, tapi kan yang bersangkutan juga mengetahui dan ini terus akan kita lakukan prosesnya," kata Andika.
Ia mengatakan Serka S di Batam diduga terlibat dalam perdagangan manusia yang masih akan didalami. Mereka dijerat tiga aturan, yakni Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Pekerja Migran, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Manusia, dan KUHP.
Baca: Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Orang Diminta Diadili di Pengadilan Sipil
Jakarta:
TNI Angkatan Laut (AL) akan menindak tegas oknum prajurit yang terbukti terlibat dalam
perdagangan manusia. Sanksi tegas akan dikenakan kepada Kopral Satu (Koptu) BK yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
"Bapak Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL Laksamana TNI Yudo Margono) sejak awal sudah menekankan segala pelanggaran hukum akan ditindak tegas," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) TNI Julius Widjojono dilansir dari
Media Indonesia, Sabtu, 1 Januari 2022.
Penanganan terhadap oknum TNI AL yang melakukan pelanggaran akan dilakukan sesuai mekanisme. Itu mulai dari tahapan penyelidikan pemeriksaan sesuai SOP, proporsional, dan objektif.
"Sehingga keputusan dan penjatuhan hukumannya benar-benar adil, bisa timbulkan efek jera pada siapa pun. TNI AL tegas, jelas dengan standar hukum sesuai ketentuan," tegas Julius.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal
Andika Perkasa membeberkan dua anggota TNI AL dan TNI Angkatan Udara (AU) yang diduga membantu kegiatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Keduanya Kopral Satu (Koptu) BK dari TNI AL dan Sersan Kepala (Serka) S dari TNI AU.
"Keduanya kita proses juga. Dugaannya adalah walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal gitu ya, tapi kan yang bersangkutan juga mengetahui dan ini terus akan kita lakukan prosesnya," kata Andika.
Ia mengatakan Serka S di Batam diduga terlibat dalam perdagangan manusia yang masih akan didalami. Mereka dijerat tiga aturan, yakni Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Pekerja Migran, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Manusia, dan KUHP.
Baca:
Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Orang Diminta Diadili di Pengadilan Sipil Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)