Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Anggota TNI yang Terlibat Perdagangan Orang Diminta Diadili di Pengadilan Sipil

Cahya Mulyana • 01 Januari 2022 14:50
Jakarta: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut memberikan sanksi tegas terhadap anggota TNI yang terlibat tabrak lari dan perdagangan orang. Tindak pidana tersebut sangat membutuhkan hukuman maksimal dan ditangani peradilan sipil.
 
"Saya kira Panglima TNI harus segera tegas memberi gebrakan agar pada keadaan tertentu, seperti kasus tabrak lari saat sedang off dari dinas. Bisa di peradilan sipil karena pelaku (tabrak lari) pada saat kejadian sedang off dinas, artinya sedang menjadi sipil," ujar pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie kepada Media Indonesia, Sabtu, 1 Januari 2022.
 
Menurut dia, pengadilan militer dapat diakses masayarakat umum. Namun, pengadilan sipil jauh lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyaksikan seluruh prosesnya.

"Jika jawabannya adalah pengadilan militer bisa disaksikan oleh umum, saya kira umum tidak ingin sekadar cukup dapat melihat saat sidang berlangsung, tetapi betul-betul dapat meyakini para pelaku menjalani hukumannya," terang dia.
 
Baca: 1 Tamtama Terlibat Pengiriman PMI Ilegal
 
Connie mengatakan pengadilan militer berpotensi dipengaruhi sejumlah kepentingan yang mencegah lahirnya keadilan. "Karena kekuatan korsa dalam militer seringkali juga berdampak pada tidak berjalannya putusan hakim. Alias putusan sidang bisa A tetapi yang terjadi bisa B karena kekuatan korsa dengan kaka asuh-adik asuh bisa membantu si tersangka," ujar dia.
 
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan dua anggota TNI AL dan TNI AU diduga membantu kegiatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Mereka yakni Kopral Satu (Koptu) BK dari TNI AL dan Sersan Kepala (Serka) S dari TNI AU.
 
"Paling tidak hari ini ada dua, satu oknum anggota Angkatan Laut Kopral Satu BK itu di Bintan, itu kita proses juga. Dugaannya adalah walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal gitu ya, tapi kan yang bersangkutan juga mengetahui dan ini terus akan kita lakukan prosesnya," kata Andika usai meninjau pelaksanaan vaksinasi anak di Kabupaten Bantul, DIY, Jumat, 31 Desember 2021.
 
Dia mengatakan Serka S di Batam diduga terlibat dalam perdagangan manusia yang masih akan didalami. Keduanya dapat dijerat dengan tiga aturan, yakni Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Pekerja Migran, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Manusia, dan KUHP.
 
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menduga oknum TNI AL dan TNI AU terlibat membantu kegiatan TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Fakta itu terkuak berdasarkan hasil investigasi tragedi tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah TKI ilegal di lepas pantai Johor Baru, Malaysia.
 
Ketua tim investigasi, Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI Irjen Achmad Kartiko mengungkapkan peran anggota TNI AU dan TNI AL mulai dari memberangkatkan TKI ilegal ke bandara hingga pelabuhan.
 
"Ini masih dalam dugaan, prosesnya adalah membantu transportasi mereka dari bandara. Kemudian ke lokasi pelabuhan dan sampai dengan proses keberangkatan. Jadi masih proses pengembangan," kata Kartiko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan