Jakarta: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Virus Korona) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Aturan ini untuk mengurangi kerumunan di moda transportasi umum.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus korona Achmad Yurianto mengungkapkan 75 persen penumpang kereta rel listrik (KRL) ialah pekerja. Untuk itu, jam masuk kantor harus disesuaikan untuk mencegah penularan virus korona (covid-19) di angkutan umum.
"Dalam SE tersebut, jam kerja akan dibagi dua tahapan di awal kerja yang akan berimplikasi ke akhir jam kerja," kata Yuri di Graha BNPB, Jakarta, Minggu, 14 Juni 2020.
Pertama, jam masuk pukul 07.00-07.30 WIB hingga pukul 15.00-15.30. Pada gelombang dua, pekerja masuk pukul 10.00-10.30 hingga pukul 18.00-18.30. Aturan ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), pekerja badan usaha milik negara (BUMN), dan pegawai swasta.
Baca: Perusahaan di DKI Wajib Terapkan Dua Sif Kerja
"Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan bisa dijamin," imbuh dia.
Namun, aturan tersebut tidak menghilangkan kebijakan bagi pekerja berisiko untuk tetap bekerja di rumah. Kategori berisiko adalah pekerja dengan penyakit komorbiditas dan sudah lansia.
Jakarta: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Virus Korona) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek. Aturan ini untuk mengurangi kerumunan di moda transportasi umum.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus korona Achmad Yurianto mengungkapkan 75 persen penumpang kereta rel listrik (KRL) ialah pekerja. Untuk itu, jam masuk kantor harus disesuaikan untuk mencegah penularan virus korona (covid-19) di angkutan umum.
"Dalam SE tersebut, jam kerja akan dibagi dua tahapan di awal kerja yang akan berimplikasi ke akhir jam kerja," kata Yuri di Graha BNPB, Jakarta, Minggu, 14 Juni 2020.
Pertama, jam masuk pukul 07.00-07.30 WIB hingga pukul 15.00-15.30. Pada gelombang dua, pekerja masuk pukul 10.00-10.30 hingga pukul 18.00-18.30. Aturan ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), pekerja badan usaha milik negara (BUMN), dan pegawai swasta.
Baca:
Perusahaan di DKI Wajib Terapkan Dua Sif Kerja
"Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan bisa dijamin," imbuh dia.
Namun, aturan tersebut tidak menghilangkan kebijakan bagi pekerja berisiko untuk tetap bekerja di rumah. Kategori berisiko adalah pekerja dengan penyakit komorbiditas dan sudah lansia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)