Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta
Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta

Perusahaan di DKI Wajib Terapkan Dua Sif Kerja

Cindy • 12 Juni 2020 12:52
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta meminta perusahaan menerapkan sistem sif kerja selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 (korona) selama mobilitas keberangkatan dan kepulangan pekerja.
 
"Yang bekerja di kantor dalam mobilitas keberangkatan/kepulangan menjadi dua sif. Serta dalam satu perusahaan pekerja tidak lebih dari 50 persen," kata Kadisnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Medcom.id, Jumat, 12 Juni 2020.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Andri menjelaskan sif pertama pukul 07.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.00-12.00 WIB. Kemudian, sif kedua pukul 09.00-18.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 13.00-14.00 WIB.
 
"Setiap perusahaan wajib menerapkan hal tersebut. Sehingga mobilitas warga dalam melakukan perjalanan dia bertemunya hanya 25 persen," ujar dia.
 
(Baca: Pemprov DKI Terbitkan Aturan Protokol Kerja Perusahaan)
 
Dia menegaskan perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara ketat. Pekerja wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
 
Perusahaan juga wajib menjaga kebersihan lingkungan kerja, mengatur penggunaan fasilitas untuk mencegah kerumunan serta menyediaan hand sanitizer/tempat cuci tangan. Selanjutnya, perusahaan harus menyediakan fasilitas pekerja yang menggunakan sepeda seperti tempat parkir dan fasilitas kamar mandi.
 
"Jadi diupayakan (pekerja) menggunakan kendaraan pribadi khususnya sepeda saat ke kantor. Namun tidak wajib (hanya yang rumahnya dekat dengan lingkungan kerja)," ucap Andri.
 
Andir menuturkan selama penerapan PSBB transisi lima perusahaan dengan 670 karyawan mendapat teguran. Perusahaan-perusahaan itu belum menjalankan protokol kesehatan secara menyeluruh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan