Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Hal ini disiapkan untuk mengatur pengoperasian kantor per Senin, 8 Juni 2020.
"Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dalam isi SK tersebut, Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir hingga 50 persen. Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya setiap saat sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran.
Perusahaan di Jakarta juga meminta mengatur penggunaan fasilitas di perkantoran untuk mencegah kerumunan. Hal ini meliputi di tempat ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain.
Baca: Perkantoran Disarankan Terapkan Sistem Sif
Selain itu, pengelola kantor diharusnya menjalankan disinfeksi secara berkala dengan menggunakan pembersih dan disinfektan. Mereka juga wajib menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Perusahaan juga diwajibkan menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung. "Wajib melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran," jelas Andri.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini.
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Hal ini disiapkan untuk mengatur pengoperasian kantor per Senin, 8 Juni 2020.
"Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dalam isi SK tersebut, Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir hingga 50 persen. Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya setiap saat sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran.
Perusahaan di Jakarta juga meminta mengatur penggunaan fasilitas di perkantoran untuk mencegah kerumunan. Hal ini meliputi di tempat ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain.
Baca:
Perkantoran Disarankan Terapkan Sistem Sif
Selain itu, pengelola kantor diharusnya menjalankan disinfeksi secara berkala dengan menggunakan pembersih dan disinfektan. Mereka juga wajib menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Perusahaan juga diwajibkan menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti
hand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung. "Wajib melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran," jelas Andri.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di
sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)