Ilustrasi Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah
Ilustrasi Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah

Perkantoran Disarankan Terapkan Sistem Sif

Sri Yanti Nainggolan • 04 Juni 2020 14:05
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan beberapa aturan terkait penerapan masa transisi covid-19. Kantor dan perusahaan disarankan mengatur sistem masuk agar tak terjadi kerumunan pekerja.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan proporsi karyawan yang masuk kantor hanya 50 persen. Pegawai lain disarankan menerapkan sistem kerja dari rumah. Anies meminta jam masuk dan pulang diatur agar tak ada kerumunan.
 
"Misalnya separuh (karyawan) masuk jam 7 pagi, separuh lagi jam 9 pagi. Supaya jam kedatangan, masa istirahat, dan kepulangan tak banyak (berkerumun)," kata Anies, Kamis, 4 Juni 2020.

Baca: Kegiatan Perkantoran Dimulai Kembali Senin 8 Juni
 
Kebijakan ini sangat disarankan untuk gedung perkantoran dengan jumlah lebih dari empat lantai. Kerumunan berpotensi terjadi saat menunggu lift.
 
Anies memperbolehkan perkantoran merekayasa aturan kantor selama menerapkan prinsip jaga jarak dan kapasitas maksimal 50 persen bisa tercapai. Aktivitas perkantoran sudah bisa dimulai pada 8 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan