Jakarta: Pemerintah didesak menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Ibu dari korban penculikan Benardinus Realino Norma Irawan, Maria Katarina Sumarsih, menyebut panitia khusus orang hilang di DPR pada 2009 telah mengeluarkan empat rekomendasi.
Salah satu rekomendasi, yakni membentuk pengadilan HAM (ad-hoc) kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998. "Hal itu seharusnya ditindaklanjuti, termasuk hari ini oleh presiden Joko Widodo," kata Maria dalam keterangan yang dikuitp Rabu, 13 Desember 2023.
Menurut dia, tidak ada ruang yang lebih tepat bagi terduga pelaku penculikan menglarifikasi dugaan keterlibatannya. Yakni, disediakan ruang pengadilan dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa.
Ayah korban penculikan Ucok Munandar, Paian Siahaan, mengatakan tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM dipastikan tak akan surut. Kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1998 mesti dirampungkan.
"Selama kasus-kasus tersebut belum diselesaikan secara tuntas, termasuk membawa dan mengadili terduga pelaku dalam peradilan HAM, selama itu pula desakan dan tuntutan penyelesaiannya terus disuarakan dan tidak akan pernah surut," kata Paian.
Seharusnya, pengusutan pelanggaran HAM tak terkendala. Apalagi, Komisi Nasional (Komnas) HAM telah mengeluarkan hasil penyelidikan terkait penculikan.
"Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu," kata Paian.
Kedua orang tua korban yang mewakili koalisi masyarakat sipil mendorong seluruh elite politik yang tengah duduk di kekuasaan, tidak mengabaikan hal ini. Khususnya perjuangan para korban dan keluarga korban.
Jakarta: Pemerintah didesak menyelesaikan kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Ibu dari korban penculikan Benardinus Realino Norma Irawan, Maria Katarina Sumarsih, menyebut panitia khusus orang hilang di DPR pada 2009 telah mengeluarkan empat rekomendasi.
Salah satu rekomendasi, yakni membentuk pengadilan HAM (ad-hoc) kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998. "Hal itu seharusnya ditindaklanjuti, termasuk hari ini oleh presiden Joko Widodo," kata Maria dalam keterangan yang dikuitp Rabu, 13 Desember 2023.
Menurut dia, tidak ada ruang yang lebih tepat bagi terduga pelaku penculikan menglarifikasi dugaan keterlibatannya. Yakni, disediakan ruang pengadilan dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa.
Ayah korban
penculikan Ucok Munandar, Paian Siahaan, mengatakan tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM dipastikan tak akan surut. Kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1998 mesti dirampungkan.
"Selama kasus-kasus tersebut belum diselesaikan secara tuntas, termasuk membawa dan mengadili terduga pelaku dalam peradilan HAM, selama itu pula desakan dan tuntutan penyelesaiannya terus disuarakan dan tidak akan pernah surut," kata Paian.
Seharusnya, pengusutan pelanggaran HAM tak terkendala. Apalagi, Komisi Nasional (Komnas) HAM telah mengeluarkan hasil penyelidikan terkait penculikan.
"Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu," kata Paian.
Kedua orang tua korban yang mewakili koalisi masyarakat sipil mendorong seluruh elite politik yang tengah duduk di kekuasaan, tidak mengabaikan hal ini. Khususnya perjuangan para korban dan keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)