Petugas mengevakuasi kantong jenazah berisi jasad korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182. MI/Ramdani
Petugas mengevakuasi kantong jenazah berisi jasad korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182. MI/Ramdani

Basarnas dan Menhub Berkoordinasi Tentukan Kelanjutan Operasi SAR Sriwijaya SJ-182

Kautsar Widya Prabowo • 18 Januari 2021 13:17
Jakarta: Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) belum memutuskan kelanjutan operasi pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Hari ini merupakan operasi pencarian terakhir.
 
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito akan mengevaluasi hasil operasi SAR selama 10 hari bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi yang akan menentukan lanjut atau tidaknya operasi SAR gabungan.
 
"Mari kita menunggu. Apa pun keputusannya tentu banyak sekali pertimbangan yang mendasari diperpanjang atau diakhiri hari ini," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen Rasman MS di Posko JICT II, Jakarta Utara, Senin, 18 Januari 2021.

Basarnas telah berusaha semaksimal mungkin menemukan korban dan puing-puing pesawat. "Kita melaksanakan pemberitaan dengan baik, kami juga melaksanakan penyelaman, pencarian, dukungan, pengerahan potensi, alutsista, dan juga dilaksanakan dengan baik," ucap dia.
 
Baca: Tim DVI Terima 308 Kantong Jenazah untuk Diidentifikasi
 
Sebelumnya, waktu operasi SAR Sriwijaya Air SJ-182 telah diperpanjang selama tiga hari. Keputusan ini diambil usai Basarnas menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lembaga terkait.
 
"Siang ini diputuskan bahwa operasi SAR gabungan dalam rangka pencarian atau evakuasi Sriwijaya Air SJ 182 diperpanjang tiga hari," kata Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 15 Januari 2021.
 
Operasi SAR gabungan telah dimulai sejak pesawat Sriwijaya SJ-182 hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021. Berdasarkan aturan, operasi SAR memiliki masa tenggat waktu selama tujuh hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan