Jakarta: Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan saat ibadah Hari Raya Natal pada 24-25 Desember 2020. Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi covid-19 (korona).
"Sudah kami rapatkan untuk dirumuskan bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Bimas Katolik," kata Fachrul di Kantor Staf Presiden, Rabu, 25 November 2020.
Dia menuturkan aturan tak berbeda jauh dengan perayaan Idulfitri dan Iduladha. Sebab, kondisinya tak jauh berbeda.
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan, dan lainnya. Itu semua sama saja," ujar Fachrul.
Fachrul menuturkan hari raya agama juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik. Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.
(Baca: Kegiatan Keagamaan Harus Terapkan Protokol Kesehatan)
"Masalah mudiknya juga akan kami cantumkan di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," ucap Fachrul.
Pemerintah bakal memangkas libur akhir tahun 2020. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, libur akhir tahun berlangsung pada 24-31 Desember 2020.
"Libur akhir tahun, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari Raya Idulfitri, Bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2020.
Jokowi memerintahkan Muhadjir segera berkoordinasi dengan kementerian lain membahas pengurangan hari libur tersebut. Pengurangan hari libur merupakan upaya mencegah penularan covid-19.
Jakarta: Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah menerapkan
protokol kesehatan saat ibadah Hari Raya Natal pada 24-25 Desember 2020. Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi
covid-19 (korona).
"Sudah kami rapatkan untuk dirumuskan bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Bimas Katolik," kata Fachrul di Kantor Staf Presiden, Rabu, 25 November 2020.
Dia menuturkan aturan tak berbeda jauh dengan perayaan Idulfitri dan Iduladha. Sebab, kondisinya tak jauh berbeda.
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan, dan lainnya. Itu semua sama saja," ujar Fachrul.
Fachrul menuturkan hari raya agama juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik. Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.
(Baca:
Kegiatan Keagamaan Harus Terapkan Protokol Kesehatan)
"Masalah mudiknya juga akan kami cantumkan di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," ucap Fachrul.
Pemerintah bakal memangkas libur akhir tahun 2020. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, libur akhir tahun berlangsung pada 24-31 Desember 2020.
"Libur akhir tahun, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari Raya Idulfitri, Bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2020.
Jokowi memerintahkan Muhadjir segera berkoordinasi dengan kementerian lain membahas pengurangan hari libur tersebut. Pengurangan hari libur merupakan upaya mencegah penularan covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)