Pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dinilai sebagai bagian dari transformasi kesehatan. Foto: MI/Moh Irfan
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dinilai sebagai bagian dari transformasi kesehatan. Foto: MI/Moh Irfan

10 Poin Positif dan Baru UU Kesehatan versi Kementerian Kesehatan

M Rodhi Aulia • 11 Juli 2023 19:28
Jakarta: Pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dinilai sebagai bagian dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. 
 
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyatakan UU yang baru disahkan di rapat paripurna DPR, Selasa, 11 Juli 2023 merupakan penyempurnaan dari sejumlah UU sebelumnya terkait kesehatan. 
 
"Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan," kata Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resminya, Selasa, 11 Juli 2023.

Siti Nadia mengatakan pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta. Pemerintah sudah menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan, maupun melalui portal partisipasisehat.
 
Baca juga: DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
 
Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan seperti dikutip dari situs Kemkesgo.id, yaitu :

1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah


Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok indonesia

2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah


Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

3. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri


Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

4. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana


Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

5. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif


Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

6. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata


Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

7. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana


Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga

8. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus


Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

9. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi


Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

10. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan


Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan disahkannya RUU Kesehatan kiranya menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
 
“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,” ujar Menkes Budi.
 
Baca: Ini Poin-poin yang Ditolak soal Pengesahan RUU Kesehatan jadi UU
 
Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU tentang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan atau paliatif.
 
“RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan,” ungkap Melki.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan