Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto
Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto

Keluarkan Surat Edaran, MA Larang Pencatatan Nikah Beda Agama

Tri Subarkah • 19 Juli 2023 05:06
Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengeluarkan Surat Edaran (Sema) Nomor 2/2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Pengadilan diminta tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan yang dilakukan pasangan berbeda agama.
 
Syarifuddin meminta para hakim berepdoman pada ketentuan, terutama Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
 
"Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Syarifuddin dalam Sema Nomor 2 Tahun 2023 saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 19 Juli 2023.

Sema ditandatangani pada Senin, 17 Juli 2023. Surat tersebut ditujukan kepada ketua atau kepala pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. 
 
Syarifuddin menyampaikan tujuannya menerbitkan Sema tersebut. Yakni, memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
 
Baca juga: Niat Pindah Agama Demi Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Pasal 8 UU Perkawinan menjelaskan enam larangan perkawinan antara dua orang. Pertama, berhubungan dalam darah garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas.
 
Kedua, berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya; berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri.
 
Ketiga, berhubungan berhubungan susuan. Yakni,  orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
 
"Mempunyai hubungan yang oleh agamanaya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin," demikian bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
 
Pada Juni lalu, Pengadilan Negeri Jakarat Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama melalui putusan perkara Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pemohon adalah JEA beragama Kristen untuk menikahi SW, seorang muslimah.
 
Selain PN Jakarta Pusat, pengadilan lain yang mengabulkan permohonan serupa adalah PN Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan