Jakarta: Sebanyak lima permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, UU tersebut dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu putusan perkara, Senin, 2 Okotber 2023.
Ada beberapa hakim yang memiliki pendapat berbeda. Namun, MK tetap menolak gugatan UU Cipta Kerja.
Dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinilai tak beralasan menurut hukum. Seperti, proses pembuatan UU yang cacat formil, tidak adanya partisipasi publik, hingga alasan kegentingan memaksa.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Ada lima gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang putusannya akan dibacakan oleh MK hari ini. Kelimanya terdaftar dengan nomor perkara 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.
Salah satu pemohon Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengaku sudah memprediksi putusan perkara hari ini. Dia menyebut MK layaknya juru bicara pemerintah.
" Ya pada akhirnya, kami dari serikat buruh menilai bahwa MK ini sama lah, juru bicaranya pemerintah," kata Elly.
Pemohon dengan nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 itu mengaku akan melanjutkan perjuangan kaum buruh. Pihaknya akan kembali dengan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.
"Memang saat ini kami sudah kalah, kami akan melanjutkan ke gugatan materiil. Itu saja yang akan kami persiapkan," ujar dia.
Jakarta: Sebanyak lima permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, UU tersebut dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan salah satu putusan perkara, Senin, 2 Okotber 2023.
Ada beberapa hakim yang memiliki pendapat berbeda. Namun, MK tetap menolak gugatan
UU Cipta Kerja.
Dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinilai tak beralasan menurut hukum. Seperti, proses pembuatan UU yang cacat formil, tidak adanya partisipasi publik, hingga alasan kegentingan memaksa.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Ada lima gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang putusannya akan dibacakan oleh MK hari ini. Kelimanya terdaftar dengan nomor perkara 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.
Salah satu pemohon Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengaku sudah memprediksi putusan perkara hari ini. Dia menyebut MK layaknya juru bicara pemerintah.
" Ya pada akhirnya, kami dari serikat buruh menilai bahwa MK ini sama lah, juru bicaranya pemerintah," kata Elly.
Pemohon dengan nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 itu mengaku akan melanjutkan perjuangan kaum buruh. Pihaknya akan kembali dengan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.
"Memang saat ini kami sudah kalah, kami akan melanjutkan ke gugatan materiil. Itu saja yang akan kami persiapkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)