Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Beleid itu diteken Tito pada Selasa, 22 Agustus 2023.
"Gubernur melaporkan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan atas hasil pelaksanaan instruksi menteri secara berkala," tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 23 Agustus 2023.
Bupati dan wali kota diminta melaporkan capaian kinerja kepada gubernur. Laporan itu akan menjadi bahan laporan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada Tito.
"Lakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah dan mengoptimalkan satuan polisi pamong praja dalam penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah soal pengendalian pencemaran udara," tulis beleid itu.
| Baca: Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Pengendalian Polusi Udara |
Inmendagri juga mengatur soal pendanaan untuk pengendalian pencemaran udara. Dana itu bisa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD," jelas Inmendagri tersebut.
Pengeluaran itu dilakukan dengan pembebanan langsung. Pemerintah daerah diinstruksikan memasukkannya dalam kategori belanja tidak terduga (BTT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id