Jakarta: Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus menunjukkan tren positif. Hasil riset terbaru Indikator Politik Indonesia, trust Kejaksaan kini berada di angka tertinggi sepanjang sejarah.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan kini berada di angka 81,2 persen.
Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei dalam rentang 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
“Ini (kepercayaan publik mencapai 81,2 persen) angka tertinggi yang pernah diperoleh Kejaksaan. Ini layak diapresiasi,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ secara virtual, Minggu, 2 Juli 2023.
Sepanjang tahun 2022, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berkutat di angka 70 persen. Pada November tahun lalu, misalnya, angkanya mencapai 77,4 persen.
“Memasuki tahun 2023, ada peningkatan yang cukup signifikan. Dimulai dari 77,8 persen pada Februari, lalu menjadi 81,2 persen pada Juni ini,” jelas Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, ada beberapa alasan yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan meroket. Burhanuddin mencontohkan keberhasilan Korps Adhyaksa dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencatatkan pencapaian tertinggi dalam hal tingkat kepercayaan publik, terutama terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Dibanding lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, konsistensi dalam tingkat kepercayaan publik membuat masyarakat cenderung menolak adanya keinginan untuk membatasi kewenangan Kejaksaan, yaitu hanya menuntut kasus korupsi saja.
“Mayoritas warga mendukung Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi. Angkanya mencapai 66,4 persen,” jelas Burhanuddin.
Jakarta: Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja
Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus menunjukkan tren positif. Hasil riset terbaru Indikator Politik Indonesia, trust Kejaksaan kini berada di angka tertinggi sepanjang sejarah.
Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan kini berada di angka 81,2 persen.
Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei dalam rentang 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
“Ini (kepercayaan publik mencapai 81,2 persen) angka tertinggi yang pernah diperoleh Kejaksaan. Ini layak diapresiasi,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ secara virtual, Minggu, 2 Juli 2023.
Sepanjang tahun 2022, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan berkutat di angka 70 persen. Pada November tahun lalu, misalnya, angkanya mencapai 77,4 persen.
“Memasuki tahun 2023, ada peningkatan yang cukup signifikan. Dimulai dari 77,8 persen pada Februari, lalu menjadi 81,2 persen pada Juni ini,” jelas Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, ada beberapa alasan yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan meroket. Burhanuddin mencontohkan keberhasilan Korps Adhyaksa dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencatatkan pencapaian tertinggi dalam hal tingkat kepercayaan publik, terutama terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Dibanding lembaga penegak hukum lain, Kejaksaan Agung paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, konsistensi dalam tingkat kepercayaan publik membuat masyarakat cenderung menolak adanya keinginan untuk membatasi kewenangan Kejaksaan, yaitu hanya menuntut kasus korupsi saja.
“Mayoritas warga mendukung Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi. Angkanya mencapai 66,4 persen,” jelas Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)