Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Kejagung Siap Tampung Kasus Korupsi Internal KPK

Rifaldi Putra irianto • 30 Juni 2023 15:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap apabila diberikan amanat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut perkara korupsi di internal KPK. Kasus korupsi mencuat di internal KPK seperti pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan penilapan uang perjalanan dinas luar kota.
 
"Tidak masalah, kami pasti siap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 30 Juni 2023.
 
Ketut mempersilahkan KPK jika ingin melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung. Dia menyatakan itu merupakan bentuk kerja sama antara Kejagung dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas praktik korupsi.

"Silakan saja (dilimpahkan ke Kejagung) karena itu bentuk kerjasama kami dengan aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.
 
Adapun dapat diketahui sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus korupsi yang terjadi di internal KPK berpeluang dilimpahkan ke aparat penegak hukum lain. Yakni, Polri atau Kejaksaan Agung.
 
"Nanti kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada kepolisian atau pun kepada Kejaksaan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur.
 
Baca juga: Banyak Skandal, KPK Dinilai Sudah Rusak dari Kepala sampai Ekor

 
Asep mengatakan berkas kasus yang dilimpahkan tidak serta merta secara mentah diserahkan ke APH lain. Karena KPK sudah melakukan penyelidikan lebih awal.
 
Lembaga Antikorupsi sudah mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga, sudah mengetahui unsur pidana dari peristiwa ini.
 
"Jadi ketika kita menyerahkan nanti ke APH lainnya itu peristiwa tindak pidana korupsinya, misalkan, sudah jelas, jadi nanti tinggal melanjutkan. Jadi tahap awal penyelidikan itu dilakukan oleh KPK," jelas Asep.
 
KPK tengah mempelajari permainan pungli di rutan dan pegawai yang menilap dana dinas tersebut. Sehingga, Lembaga Antikorupsi dapat menggunakan formula berbeda untuk mencegah kasus itu terulang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan