"Bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan senagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu, 10 September 2023.
Hal itu diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Joko juga hanya dipecat dari Ketua DPC Gerindra Kota Semarang. Tetapi tidak dipecat sebagai kader.
Joko dianggap melanggar ketentuan internal partai. Kader mestinya berperilaku sopan, rendah hati, dan disipilin.
"Kami memeriksa langsung yang bersangkutan, dalam menyampaikan keterangan dan kami juga membandingkan keterangan dari tim pemeriksa, tim verifikasi, tim investigasi yang saat ini ada di Semarang. Intinya majelis persepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah," ujar Habiburokhman.
| Baca juga: Ketua DPC Gerindra Semarang Dipecat usai Dilaporkan Aniaya Kader PDIP |
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengaku belum mendapat bukti terkait ada tidaknya kontak fisik berupa penganiayaan. Joko hanya mengaku mendatangi rumah Suparjianto dan membentaknya.
"Jadi, ada dua versi kalau kami baca di media, ada yang mengatakan terjadi penganiayaan, sementara ada versi lain, banyak beberapa saksi lain tidak terjadi kontak fisik," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menuturkan tak bisa menyimpulkan tindakan pidana tersebut. Gerindra akan menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah dinyatakan bersalah, jika tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah, harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, Suparjianto diduga dipukul Joko pada Jumat malam, 8 September 2023. Pemukulan ini diduga dipicu pemasangan bendera di Kampung Cumi-cumi, Bandarharjo, Semarang Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id