Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Populer Nasional: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Dkk

Lukman Diah Sari • 13 April 2023 06:05
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Rabu, 12 April 2023, menarik perhatian publik. Salah satunya perihal putusan memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan kawan-kawan (Dkk). 
 
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo. Majelis hakim menguatkan vonis mati yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
 
Hakim meyakini Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Vonis mati diberikan kepada Sambo untuk memberikan efek jera.
 
"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
Selengkapnya baca di sini: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo

Hakim juga menolak memori banding terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.  Putusan Putri dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ewit, Rabu, 12 April 2023.
Selengkapnya baca di sini: Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Kemudian, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal. Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mulyanto. Sedangkan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
 
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Mulyanto membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 Apil 2023.
Selengkapnya baca di sini: Upaya Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Terakhir, memori banding yang diajukan Kuat Ma'ruf juga ditolak hakim PT DKI Jakarta. Anak buah Ferdy Sambo itu tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 15 tahun penjara.
 
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Abdul Fattah membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
 
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan agar Kuat Maruf tetap ditahan. “Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” jelas dia. 
Selengkapnya baca di sini: Banding Ditolak, Kuat Ma'ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara

PT DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J. Putri Candrawati tetap divonis hukuman 20 tahun penjara. Ricky Rizal tetap dengan hukuman sebelumnya, yakni 13 tahun penjara. Sementara itu, Ferdy Sambo juga tetap divonis hukuman mati.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan