Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Media Indonesia.com • 12 April 2023 15:36
Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi. Putusan Putri dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
 
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ewit, Rabu, 12 April 2023.
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J. Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu. Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.

"Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya," ujarnya.
 
Baca: Hakim Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!

Sebanyak lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah divonis oleh Pengadilan Negeri. Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan, Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
 
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan