Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Upaya Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Media Group News • 12 April 2023 17:25
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ricky Rizal. Banding anak buah Ferdy Sambo itu ditolak.
 
Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mulyanto. Sedangkan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
 
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Mulyanto membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 Apil 2023.

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.
 
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu tetap divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.
 
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri Sambo itu tetap dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
 
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
(MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan