Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo siang tadi sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). DPR dan Presiden sepakat pasal-pasal kontroversi di RKUHP perlu didalami dan dibahas ulang.
"Intinya karena kita memahami keinginan presiden untuk menunda RKUHP ini karena ada beberapa pasal, sekurangnya 14 yang masih pro kontra sehingga masih perlukan sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak ke publik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 23 September 2019.
Salah satu yang menjadi kegelisahan banyak pihak terkait pasal kumpul kebo yang tertuang dalam draf pasal 419 ayat 1. Pasal ini menimbulkan kekhawatiran terutama dari para pelaku industri pariwisata di Bali.
"Banyak pengusaha Bali, kawan-kawan saya di Kadin dan Hipmi agak resah karena adanya pasal kumpul kebo atau perzinahan, di mana hubungan tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana, sementara banyak turis asing di Bali tidak perlu menunjukan status perkawinannya," jelas Bamsoet.
Dalam pertemuan tadi, Presiden Joko Widodo menyampaikan pasal tersebut menjadi sorotan di dunia internasional. Negara-negara seperti Tiongkok, Australia, Amerika Serikat sudah mewanti-wanti warganya tidak berpergian ke Indonesia.
"Karena takut dikriminalisasi dan takut dipidana karena di luar negeri itu banyak pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan resmi," jelas Bamsoet.
Pasal lainnya soal penghinaan kepada kepala negara atau presiden. Dalam pertemuan tadi, Presiden tidak keberatan pasal tersebut dihilangkan. "Karena menurut beliau dia sudah lama juga diuwek-uwek. intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," ujar Bamsoet.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan masih ada waktu untuk memperdalam pembahasan RKHUP di sisa waktu hingga tiga kali rapat paripurna DPR. Jika tidak selesai dilanjutkan ke periode DPR berikutnya sambil sosialisasi pasal-pasal tersebut.
"Saya tetap dalam posisi yang optimis bahwa ini bisa tuntas. Tetapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan," pungkas dia.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo siang tadi sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
RKUHP). DPR dan Presiden sepakat pasal-pasal kontroversi di RKUHP perlu didalami dan dibahas ulang.
"Intinya karena kita memahami keinginan presiden untuk menunda RKUHP ini karena ada beberapa pasal, sekurangnya 14 yang masih pro kontra sehingga masih perlukan sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak ke publik," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 23 September 2019.
Salah satu yang menjadi kegelisahan banyak pihak terkait pasal kumpul kebo yang tertuang dalam draf pasal 419 ayat 1. Pasal ini menimbulkan kekhawatiran terutama dari para pelaku industri pariwisata di Bali.
"Banyak pengusaha Bali, kawan-kawan saya di Kadin dan Hipmi agak resah karena adanya pasal kumpul kebo atau perzinahan, di mana hubungan tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana, sementara banyak turis asing di Bali tidak perlu menunjukan status perkawinannya," jelas Bamsoet.
Dalam pertemuan tadi, Presiden Joko Widodo menyampaikan pasal tersebut menjadi sorotan di dunia internasional. Negara-negara seperti Tiongkok, Australia, Amerika Serikat sudah mewanti-wanti warganya tidak berpergian ke Indonesia.
"Karena takut dikriminalisasi dan takut dipidana karena di luar negeri itu banyak pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan resmi," jelas Bamsoet.
Pasal lainnya soal penghinaan kepada kepala negara atau presiden. Dalam pertemuan tadi, Presiden tidak keberatan pasal tersebut dihilangkan. "Karena menurut beliau dia sudah lama juga diuwek-uwek. intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," ujar Bamsoet.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan masih ada waktu untuk memperdalam pembahasan RKHUP di sisa waktu hingga tiga kali rapat paripurna DPR. Jika tidak selesai dilanjutkan ke periode DPR berikutnya sambil sosialisasi pasal-pasal tersebut.
"Saya tetap dalam posisi yang optimis bahwa ini bisa tuntas. Tetapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)