Jakarta: Pimpinan Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso, tak gentar jika pihaknya dilaporkan ke polisi atas laporan investigasi 'Tim Mawar'. Budi menghormati eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan yang bakal memperkarakan hal itu ke ranah pidana.
"Kalau kita diharuskan menuju ke sana ya harus menyiapkannya," kata Budi di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Budi menyebut sah-sah saja Chairawan ngotot melaporkan Tempo ke polisi. Namun, Budi menyebut etika penyelesaian perkara jurnalistik tak demikian.
Mengingat, produk reportase wartawan dilindungi undang-undang. Apalagi, Dewan Pers juga menganggap tak ada masalah dari laporan investigasi Majalah Tempo.
"Kami berharap karena namanya sengketa jurnalistik, itu berhenti di Dewan Pers. Seperti juga biasanya sengketa jurnalistik yang lain," ujar dia.
Ia menekankan pihaknya tak punya niatan buruk terhadap Chairawan. Pemakaian diksi 'Tim Mawar' hanya sebagai eye catching terkait tulisan.
(Baca juga: Dewan Pers Tak Akan Limpahkan Perkara Tempo ke Polisi)
Mengingat, masyarakat sudah cukup awam dengan istilah tersebut. Investigasi Tempo juga bertujuan membeberkan informasi di balik kerusuhan.
"Karena yang kami lakukan adalah menginvestigasi pertanyaan-pertanyaan yang muncul setelah demonstrasi 22 Mei," ujar dia.
Sebelumnya, Chairawan ngotot memperkarakan Tempo ke kepolisian. "Kenapa ke polisi? Ya kan masalah pidana, pidananya mana? Tanya ke ahli hukum. Pidananya apa? Kita tunggu hasil dewan pers," ujar dia di Kantor Dewan Pers Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Menurutnya, Tempo tak bisa berkilah dari produk jurnalistiknya itu, terutama pencatutan nama Tim Mawar sebagai judul berita. Chariawan sendiri tak sudi tim yang pernah dipimpinnya itu dikaitkan, sebab organ itu sudah tak ada.
Andaikan Tempo mengaku tak tahu tim tersebut sudah tak ada, Chairawan mengatakan hal tersebut sebagai tanggung jawab pribadi. Ia menganalogikan ketidaktahuan ini seperti pendendara motor yang tak menyadari rambu lalu lintas.
"Kalau aturan ya aturan kalau enggak tahu tetap salah melanggar. Kalo enggak tahu ya salah sendiri," ujar dia.
Jakarta: Pimpinan Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso, tak gentar jika pihaknya dilaporkan ke polisi atas laporan investigasi 'Tim Mawar'. Budi menghormati eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan yang bakal memperkarakan hal itu ke ranah pidana.
"Kalau kita diharuskan menuju ke sana ya harus menyiapkannya," kata Budi di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Budi menyebut sah-sah saja Chairawan ngotot melaporkan
Tempo ke polisi. Namun, Budi menyebut etika penyelesaian perkara jurnalistik tak demikian.
Mengingat, produk reportase wartawan dilindungi undang-undang. Apalagi, Dewan Pers juga menganggap tak ada masalah dari laporan investigasi Majalah
Tempo.
"Kami berharap karena namanya sengketa jurnalistik, itu berhenti di Dewan Pers. Seperti juga biasanya sengketa jurnalistik yang lain," ujar dia.
Ia menekankan pihaknya tak punya niatan buruk terhadap Chairawan. Pemakaian diksi 'Tim Mawar' hanya sebagai
eye catching terkait tulisan.
(Baca juga:
Dewan Pers Tak Akan Limpahkan Perkara Tempo ke Polisi)
Mengingat, masyarakat sudah cukup awam dengan istilah tersebut. Investigasi
Tempo juga bertujuan membeberkan informasi di balik kerusuhan.
"Karena yang kami lakukan adalah menginvestigasi pertanyaan-pertanyaan yang muncul setelah demonstrasi 22 Mei," ujar dia.
Sebelumnya, Chairawan ngotot memperkarakan Tempo ke kepolisian. "Kenapa ke polisi? Ya kan masalah pidana, pidananya mana? Tanya ke ahli hukum. Pidananya apa? Kita tunggu hasil dewan pers," ujar dia di Kantor Dewan Pers Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Menurutnya, Tempo tak bisa berkilah dari produk jurnalistiknya itu, terutama pencatutan nama Tim Mawar sebagai judul berita. Chariawan sendiri tak sudi tim yang pernah dipimpinnya itu dikaitkan, sebab organ itu sudah tak ada.
Andaikan Tempo mengaku tak tahu tim tersebut sudah tak ada, Chairawan mengatakan hal tersebut sebagai tanggung jawab pribadi. Ia menganalogikan ketidaktahuan ini seperti pendendara motor yang tak menyadari rambu lalu lintas.
"Kalau aturan ya aturan kalau enggak tahu tetap salah melanggar. Kalo enggak tahu ya salah sendiri," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)