Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak khawatir soal pengecualian warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Pengecualian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Wiku menegaskan pengecualian itu diperuntukkan bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan pemegang visa tinggal terbatas. Kemenkumham juga berwenang melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu.
Baca: Penerima Vaksin dari Luar Negeri Terverifikasi PeduliLindungi
“Dengan tingkat penyebaran covid-19 yang tinggi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujar dia.
Kehati-hatian tersebut, kata Wiku, ditingkatkan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta dua adendumnya. Kemudian, ada SK Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021.
“Maka bagi pelaku perjalanan wajib menjalankan protokol kesehatan berupa screening dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” papar Wiku.
Pelaku perjalanan juga diwajibkan menjalani tes ulang polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali. Lalu, dikarantina selama delapan hari.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 meminta masyarakat tidak khawatir soal pengecualian warga negara asing (
WNA) yang masuk ke Indonesia. Pengecualian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati,” kata juru bicara
Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Wiku menegaskan pengecualian itu diperuntukkan bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan pemegang visa tinggal terbatas. Kemenkumham juga berwenang melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu.
Baca:
Penerima Vaksin dari Luar Negeri Terverifikasi PeduliLindungi
“Dengan tingkat penyebaran covid-19 yang tinggi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujar dia.
Kehati-hatian tersebut, kata Wiku, ditingkatkan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta dua adendumnya. Kemudian, ada SK Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021.
“Maka bagi pelaku perjalanan wajib menjalankan protokol kesehatan berupa
screening dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” papar Wiku.
Pelaku perjalanan juga diwajibkan menjalani tes ulang
polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali. Lalu, dikarantina selama delapan hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)