Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Penerima Vaksin dari Luar Negeri Terverifikasi PeduliLindungi

Theofilus Ifan Sucipto • 22 September 2021 09:32
Jakarta: Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksin covid-19 di luar negeri bisa mendapat sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini memungkinkan WNI dan WNA mengakses fasilitas publik yang mewajibkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk.
 
“Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI dan WNA,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
 
Baca: Satgas Ingatkan Masyarakat Waspada Gelombang Ketiga Covid-19

Wiku menyebut WNI dan WNA bisa mengakses situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di vaksinln.dto.kemkes.go.id. WNI dan WNA mesti mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksinasi di luar negeri.
 
“Data individu dan vaksinasi WNI akan diverifikasi Kemenkes. Sedangkan, data WNA akan dikonfirmasi kedutaan masing-masing dan hasilnya dikirim via email,” ujar dia.
 
Setelah itu, pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi.
 
“Lalu mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi,” papar Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan