Jakarta: Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani peraturan bersama. Peraturan ihwal upaya pencegahan dan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Penandatanganan surat keputusan bersama dalam rangka penegakan hukum terpadu berkaitan dengan karhutla,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Mei 2021.
Argo mengatakan tiga instansi sepakat memasang kamera pemantau atau CCTV. Kamera itu mampu berputar hingga 360 derajat dengan kemampuan memperbesar pantauan (zoom in).
“Kita bisa melihat siapa pembakar hutan yang tidak tertangkap tangan,” papar dia.
Mereka juga sepakat memanfaatkan teknologi untuk menekan karhutla. Teknologi itu memudahkan pemantauan titik api dan melihat jarak dari lokasi pemantauan ke titik api.
(Baca: 3 Pelaku Pembakaran Lahan 2,4 Hektare di Musi Rawas Utara Ditangkap)
“Kemudian ada embung dan kanal yang dibuat dan mengetahui jaraknya berapa, debit airnya berapa,” papar Argo.
Langkah berikutnya, membentuk pos komando (posko) terpadu. Aparat keamanan juga bakal menggencarkan patroli dan mengedukasi masyarakat terutama di musim kemarau karena rentan terjadi kebakaran.
“Musim kemarau inilah yang kita jaga jangan sampai ada kebakaran hutan lagi,” tegas Argo.
Jenderal bintang dua itu menyebut tiga instansi tetap melakukan penegakan hukum. Penandatanganan peraturan bersama memudahkan koordinasi antara Polri dan Kejagung.
“Ini berkaitan dengan saksi ahli dan petunjuk sehingga tidak bolak-balik (mengirim) berkas perkaranya,” tutur Argo.
Argo berharap karhutla di Indonesia bisa terkendali. Hal ini penting agar tidak ada komplain dari negara tetangga ihwal asap karhutla dari Indonesia.
“Kita berharap semua masyarakat sadar hutan ini merupakan sumber air yang harus kita jaga bersama,” kata dia.
Jakarta:
Polri, Kejaksaan Agung (
Kejagung), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani peraturan bersama. Peraturan ihwal upaya pencegahan dan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (
karhutla).
“Penandatanganan surat keputusan bersama dalam rangka penegakan hukum terpadu berkaitan dengan karhutla,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Mei 2021.
Argo mengatakan tiga instansi sepakat memasang kamera pemantau atau CCTV. Kamera itu mampu berputar hingga 360 derajat dengan kemampuan memperbesar pantauan (zoom in).
“Kita bisa melihat siapa pembakar hutan yang tidak tertangkap tangan,” papar dia.
Mereka juga sepakat memanfaatkan teknologi untuk menekan karhutla. Teknologi itu memudahkan pemantauan titik api dan melihat jarak dari lokasi pemantauan ke titik api.
(Baca:
3 Pelaku Pembakaran Lahan 2,4 Hektare di Musi Rawas Utara Ditangkap)
“Kemudian ada embung dan kanal yang dibuat dan mengetahui jaraknya berapa, debit airnya berapa,” papar Argo.
Langkah berikutnya, membentuk pos komando (posko) terpadu. Aparat keamanan juga bakal menggencarkan patroli dan mengedukasi masyarakat terutama di musim kemarau karena rentan terjadi kebakaran.
“Musim kemarau inilah yang kita jaga jangan sampai ada kebakaran hutan lagi,” tegas Argo.
Jenderal bintang dua itu menyebut tiga instansi tetap melakukan penegakan hukum. Penandatanganan peraturan bersama memudahkan koordinasi antara Polri dan Kejagung.
“Ini berkaitan dengan saksi ahli dan petunjuk sehingga tidak bolak-balik (mengirim) berkas perkaranya,” tutur Argo.
Argo berharap karhutla di Indonesia bisa terkendali. Hal ini penting agar tidak ada komplain dari negara tetangga ihwal asap karhutla dari Indonesia.
“Kita berharap semua masyarakat sadar hutan ini merupakan sumber air yang harus kita jaga bersama,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)