Muratara: Tim Beruang Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, menangkap tiga orang pelaku pembakaran lahan dan hutan (karhutla) seluas 2,4 hektare. Ketiga pelaku yang ditangkap itu Wardoyo, Nanang, dan Wahyudi.
"Ada empat pelaku pembakar lahan seluas 2,4 hektar. Tetapi kami baru menangkap tiga orang dan satu orang berinisial EM masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Maryanto, Kamis, 8 April 2021.
Baca juga: Waktu Imsak Muhammadiyah Lebih Lama 8 Menit dari Pemerintah
Eko mengatakan penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembakaran hutan di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara pada 6 April 2021. Lalu, tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.
“Di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan kami langsung tangkap. Sedangkan satu tersangka lain EM masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
Dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga korek api, tiga buah tank semprot air, dan kayu.
"Tersangka akan dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama 10 tahun. Kami mengimbau kepada masyarakat Muratara untuk tidak membakar lahan," jelasnya.
Muratara: Tim Beruang Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, menangkap tiga orang pelaku pembakaran
lahan dan hutan (karhutla) seluas 2,4 hektare. Ketiga pelaku yang ditangkap itu Wardoyo, Nanang, dan Wahyudi.
"Ada empat pelaku pembakar lahan seluas 2,4 hektar. Tetapi kami baru menangkap tiga orang dan satu orang berinisial EM masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Maryanto, Kamis, 8 April 2021.
Baca juga:
Waktu Imsak Muhammadiyah Lebih Lama 8 Menit dari Pemerintah
Eko mengatakan penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada pembakaran hutan di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara pada 6 April 2021. Lalu, tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.
“Di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan kami langsung tangkap. Sedangkan satu tersangka lain EM masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
Dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga korek api, tiga buah tank semprot air, dan kayu.
"Tersangka akan dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama 10 tahun. Kami mengimbau kepada masyarakat Muratara untuk tidak membakar lahan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)