Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.

Kritik ke Pemerintah Dihadapkan pada Buzzer dan UU ITE

Fachri Audhia Hafiez • 11 Februari 2021 09:05
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyinggung keberadaan buzzer atau pendengung serta Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua unsur itu dinilai sudah membatasi kebebasan berpendapat dalam mengkritisi pemerintah.
 
"Kalau kritik di media sosial ada buzzer atau pendengung. Ketika kritik secara terbuka, ada UU ITE di sana yang siap mengirim kita ke lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana disela diskusi virtual 'Memaknai Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020', Rabu, 10 Februari 2021.
 
Menurut Kurnia, publik sejatinya sudah keras menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Dia mencontohkan demo 'Reformasi Dikorupsi' pada 2019 yang menentang revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kurnia, dua aksi itu tak digubris pemerintah. Dia kecewa suara dari publik melalui aksi tidak mendapat respons yang baik.
 
"Ada yang keliru dalam sistem demokrasi dan pemberantasan korupsi itu pun tidak pernah didengar," ujar Kurnia.
 
Baca: Pengkritik Dipersilakan Pakai Buzzer untuk Mengkritik Pemerintah
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk menyampaikan kritikan. Kepala Negara meminta masyarakat bisa lebih aktif menyampaikan masukan khususnya dalam pelayanan publik.
 
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan ataupun potensi maladministrasi dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin, 8 Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan