Jakarta: Setiap warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia harus mengantongi visa atau izin tinggal. Aturan itu diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru covid-19.
"Jadi dulu ada negara bebas masuk ke Indonesia, bebas visa, sekarang kita larang semua, warga negara Singapura masuk ke Indonesia harus pakai visa, itu untuk kontrol kita," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham), Arvin Gumilang, kepada Medcom.id, Kamis, 21 Januari 2021.
Selain itu, hanya ada beberapa jenis visa dan izin tinggal yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Seperti visa diplomatik, kartu izin tinggal terbatas, dan kartu izin tinggal tetap.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19. WNA dipastikan ditolak kedatangannya oleh pihak imigrasi jika tidak memiliki visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan.
"Ada juga orang asing maksa penerbangan masuk ke sini tapi di sini kita tolak, kita menghentikan permohonan visa. Karena permohonan visa secara online selama masa pelarangan permohonan visanya kita matikan. Otomatis orang asing tidak bisa ajukan visa dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia," ucap dia.
Arvin memastikan pihak imigrasi di setiap daerah rutin melakukan pengawasan WNA. Mereka menyosialisasikan hal-hal yang dilarang dilakukan WNA selama berada di Tanah Air.
"Mereka ini rutin untuk melakukan pengawasan. Tentunya kalau istilahnya mengawasi masing-masing individu orang asing sampai 24 jam itu kan hal yang mustahil ya. Makanya kita juga imigrasi gencar melalukan publikasi, sosialisasi peraturan-peraturan keimigrasiaan baik secara langsung, on the spot, dan media sosial," katanya.
Baca: Sebut Bali Ramah LGBT, Bule Amerika Ditangkap Aparat
Sebelumnya, WNA asal Amerika Serikat Kristen Gray dan Saundra Michelle Alexander dideportasi. Kristen telah melakukan beberapa pelanggaran keimigrasiaan.
Salah satunya thread-nya di media sosial Twitter. Melalui akunnya @kristentootie, dia mengajak orang asing untuk datang ke Bali di tengah situasi pandemi covid-19.
Kristen juga mencari cuan dengan menjual buku elektronik dan jasa konsultasi bagi WNA yang ingin tinggal di Pulau Dewata. Hal itu membuatnya terjerat pasal berlapis.
Kristen dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jakarta: Setiap warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia harus mengantongi visa atau
izin tinggal. Aturan itu diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran varian baru covid-19.
"Jadi dulu ada negara bebas masuk ke Indonesia, bebas visa, sekarang kita larang semua, warga negara Singapura masuk ke Indonesia harus pakai visa, itu untuk kontrol kita," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham), Arvin Gumilang, kepada
Medcom.id, Kamis, 21 Januari 2021.
Selain itu, hanya ada beberapa jenis visa dan izin tinggal yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Seperti visa diplomatik, kartu izin tinggal terbatas, dan kartu izin tinggal tetap.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19. WNA dipastikan ditolak kedatangannya oleh pihak imigrasi jika tidak memiliki visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan.
"Ada juga orang asing maksa penerbangan masuk ke sini tapi di sini kita tolak, kita menghentikan permohonan visa. Karena permohonan visa secara online selama masa pelarangan permohonan visanya kita matikan. Otomatis orang asing tidak bisa ajukan visa dan tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia," ucap dia.
Arvin memastikan pihak imigrasi di setiap daerah rutin melakukan pengawasan WNA. Mereka menyosialisasikan hal-hal yang dilarang dilakukan WNA selama berada di Tanah Air.
"Mereka ini rutin untuk melakukan pengawasan. Tentunya kalau istilahnya mengawasi masing-masing individu orang asing sampai 24 jam itu kan hal yang mustahil ya. Makanya kita juga imigrasi gencar melalukan publikasi, sosialisasi peraturan-peraturan keimigrasiaan baik secara langsung, on the spot, dan media sosial," katanya.
Baca:
Sebut Bali Ramah LGBT, Bule Amerika Ditangkap Aparat
Sebelumnya, WNA asal Amerika Serikat Kristen Gray dan Saundra Michelle Alexander dideportasi. Kristen telah melakukan beberapa pelanggaran
keimigrasiaan.
Salah satunya
thread-nya di media sosial Twitter. Melalui akunnya @kristentootie, dia mengajak orang asing untuk datang ke Bali di tengah situasi pandemi covid-19.
Kristen juga mencari cuan dengan menjual buku elektronik dan jasa konsultasi bagi WNA yang ingin tinggal di Pulau Dewata. Hal itu membuatnya terjerat pasal berlapis.
Kristen dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)