Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Sebut Bali Ramah LGBT, Bule Amerika Ditangkap Aparat

Lampost • 20 Januari 2021 09:46

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Informasi sesat tersebut antara lain soal LGBTQF (queer friendly) akan diterima di Provinsi Bali dan diberikan kenyamanan serta orientasi seksual tak dipermasalahkan.
 
Kemudian ada juga informasi tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang ia rekomendasikan. Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
WNA Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan