Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Sebut Bali Ramah LGBT, Bule Amerika Ditangkap Aparat

Lampost • 20 Januari 2021 09:46
Bali: Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali melakukan upaya hukum terhadap seorang warga negara asing bernama Kristen Gray. WNA asal Amerika ini menyebutkan jika Bali adalah destinasi murahan dan ramah bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
 
Cuitan Gray dalam akun twitter @kristentootie ini viral dan menghebohkan jagat maya. Pada 17 Januari 2021, ia mencuitkan ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi korona.
 
Gray menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan, juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman, dan ramah bagi LGBT.

Selain di twitter, hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga 30 dolar dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga 50 dolar selama 45 menit. Hal ini menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada 17 dan 18 Januari 2021.
 
Baca juga: Bikin Heboh di Medsos, Kristen Gray Dideportasi hingga Dilarang Masuk Indonesia
 
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk membenarkan telah menangkap pelaku bernama Kristen Gray. Ada pun langkah yang dilakukan adalah melakukan pengecekan data masuk WNA dengan nama lengkap Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
 
Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
 
"Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada 18 Januari 2021. Pada 19 Januari 2021, kami melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Kristen Antoinette Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya di Denpasar, Selasa, 19 Januari 2021.
 
Menurutnya, cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asingke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Informasi sesat tersebut antara lain soal LGBTQF (queer friendly) akan diterima di Provinsi Bali dan diberikan kenyamanan serta orientasi seksual tak dipermasalahkan.
 
Kemudian ada juga informasi tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi melalui agen yang ia rekomendasikan. Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
WNA Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan